LUWUK, RADAR SULAWESI– KPU Kabupaten Banggai Baru saja mengeluarkan Program dan Jadwal Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati Dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Adapun tahapan Pencalonan yakni :
- Tanggal 24-26 Agustus 2024, Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
- Tanggal 27-29 Agustus 2024, Pendaftaran Pasangan Calon.
3.Tanggal 27 Agustus – 2 September 2024, Pemeriksaan Kesehatan. - Tanggal 29 Agustus – 4 September 2024, penelitian persyaratan Pasangan Calon
- Tanggal 5 – 6 September 2024, Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi calon oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.
- Tanggal 6 – 8 September 2024, perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti Oleh partai politik peserta pemilu dan atau pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan Kpu Kabupaten Kota.
- Tanggal 8 – 14 September 2024, Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh Kpu provinsi dan Kpu Kabupaten Kota.
- Tanggal 13 – 14 September 2024, Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi calon oleh Kpu Provinsi dan Kpu Kabupaten Kota.
9.Tanggal 15 – 18 September 2024, masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan Persyaratan Administrasi para Calon. - Tanggal 15 – 21>September 2024, Klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan Persyaratan pasangan calon
- Tanggal 22 September 2024, Penetapan Pasangan Calon
- Tanggal 23 September 2024, Pengundian dan pengumuman No Urut Pasangan Calon.
- Tanggal 22 September 2024, Penetapan Pasangan Calon
- Tanggal 23 September 2024, Pengundian dan pengumuman No Urut Pasangan Calon.
Jadwal tersebut bersumber dari Peraturan KPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati Dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.***