banner 728x250

Kejari Banggai Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Karang Taruna 2020

  • Bagikan
Proses penahan tersangka kasus korupsi dana hibah Karang Taruna Banggai tahun 2020. [Foto: Istimewa]
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai telah menetapkan tersangka dengan inisial ABL, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2020 untuk Karang Taruna Kabupaten Banggai.

banner 728x250

Penetapan tersangka ini sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1608/P.2.11/Fd.1/08/2024, tertanggal 13 Agustus 2024.

Dalam kasus ini, ABL yang menjabat sebagai Bendahara Karang Taruna pada tahun 2020 mengelola dana hibah dari APBD Pemerintah Kabupaten Banggai sebesar Rp 600.000.000, yang terbagi dalam dua tahap masing-masing sebesar Rp 300.000.000. Terdapat kekurangan dalam dokumentasi dan bukti dukung kegiatan yang seharusnya dilaporkan.

Hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai pada tahun 2023 menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp 475.797.000. Tersangka ABL diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.

Berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan, serta untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana, penyidik Kejaksaan Negeri Banggai telah melakukan penahanan terhadap tersangka ABL sesuai Pasal 21 KUHAP.

Kejaksaan Negeri Banggai akan terus melanjutkan proses hukum ini dan memastikan bahwa tindakan korupsi ditindak dengan tegas untuk menjaga integritas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *