banner 728x250

Ajukan Penggantian Biaya Jika Harus Beli Obat di Luar dan Stok di RSUD Kosong

  • Bagikan
Kepala Dinas Kesehatan, I Wayan Suartika [Foto : Andika Kasimun]
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Buat pasien yang memiliki Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan, bisa ajukan penggantian biaya Ke Pihak Rumah Sakit (RS), jika stok obat di RS kosong.

Hal ini diatur dalam Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes), No 28 Tahun 2014, tentang pedoman pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Sistem Tarif Inasibijis.

Dalam aturan tersebut menyatakan pembayaran rumah sakit dilakukan dengan sistem paket, yang mana sudah termasuk dengan biaya Ruangan, Biaya Obat-Obatan, Biaya Dokter, Makan dan lain-lain.

Sehingga menjadi kewajiban rumah sakit untuk menyiapkan semua Formularium Nasional, Obat BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan, I Wayan Suartika, menjelaskan merujuk pada aturan Permenkes Nomor 24 tahun 2024, ketika rumah sakit mengalami kekosongan obat-obatan, karena ada yang tidak tercover, sehingga pasien BPJS harus membeli obat diluar rumah sakit, maka harus digantikan biayanya.

“Biaya pembelian obat itu harus digantikan oleh pihak rumah sakit, karena sudah dibayarkan dalam BPJS Kesehatan,” jelas Kadis dinas Kesehatan I Wayan Suhartika saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia juga mengatakan Formularium Nasional atau obat-obatan itu sudah disediakan oleh pihak RS untuk semua penyakit bagi pasien pelayana BPJS.

Sehingga apabila terdapat kekosongan stok obat-obatan di rumah sakit, kemudian pesien BPJS membeli diluar, segera membawa nota pembelian dan ajukan ke pihak RS untuk digantikan biayanya.

I Wayan Suartika, juga menyampaikan bahwa semua pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS itu geratis.

“Intinya semua pasien yang menggunakan Jaminan BPJS, itu dibayarkan oleh BPJS,” imbuhnya.

Selain itu Kepala Bagian PMU BPJS Kesehatan Cabang Luwuk, Pandu juga menjelaskan terkait Permenkes No 28 Tahun 2014.

Menurutnya banyak terjadi permasalahan tentang obat-obatan, bukan hanya di Kabupaten Banggai.

“Kalau mengacu pada Permenkes Nomor 28 tahun 2014, itu diatur bahwasanya obat-obatan yang diambil oleh Jaminan Kesehatan, yang tercantum di Formularium Nasional,” ujarnya.

“Jadi selama pasien BPJS itu mendapatkan obat obatan yang masuk dalam Formularium Nasional, artinya itu menjadi tanggung jawab fasilitias kesehatan,” tambahnya.

Agar nantinya tidak ada istilah terjadi kekosongan obat, maka rumah sakit dalam hal ini harus menjamin kesediaan obat-obatan.

Pandu juga mengatakan, perkara dalam hal kekosongan obat-obatan atau terjadi keterlambatan pengiriman, seharusnya pihak rumah sakit dapat memiliki jejaringan atau mitra apotik di luar rumah sakit.

“Alhamdulilah RSUD Luwuk sudah memiliki jejering atau mitra dengan apotik swasta, kalau ada obat yang tidak ada dalam RS, pasien JKN bisa mengambil obat tersebut pada mitra rumah sakit tanpa mengeluarkan biaya,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, jika terdapat obat-obatan di luar atau di atas Formularium Nasional, itu seharusnya ada pencatatan dalam formularium rumah sakit.

“Jadi rumah sakit harus bikin list formularium pendamping, artinya obat-obat apa saja yang di gunakan sehingga biaya obat tersebut akan digantikan oleh BPJS,” jelasnya.

Ketika terjadi kekosongan obat diluar, pihak BPJS akan membantu pengecekan, apabila obat itu masuk dalam Formularium Nasional, maka pihak RS harus mengantikan.

“Semua pasien yang memiliki BPJS Kesehatan itu dibayarkan kecuali pasien tersebut yang meminta sendiri untuk membeli obat yang diatas dari resep dokter itu pihak rumah sakit tidak wajib menganti,” tandasnya.

Tetapi kalau pasien BPJS, beli obat di luar sesuai resep yang dikasikan oleh tim medis kalau pun harus beli diluar itu kewajiban rumah sakit untuk mengantikan biaya pembelian obat pasien BPJS.

Kemudian ia juga menghimbau pada masyarakat, apabila ada kendala dalam pelayanan bpjs, kalian bisa langsung hubungi No pengaduan pelayanan BPJS Kesehatan dengan No kontak 081145201818 pengaduan BPJS siap membantu.***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *