banner 728x250

Pemda dan DPRD Banggai Sepakati Rancangan KUA-PPAS 2024

  • Bagikan
Penandatanganan KUA-PPAS 2024 antara Pemda dan DPRD Banggai, Selasa 6 Agustus 2024. [Foto: Istimewa]
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Pj. Sekda Kabupaten Banggai Moh. Ramli Tongko, melakukan menandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dengan DPRD Kabupaten Banggai pada saat Sidang Paripurna yang dilaksanakan pada Selasa malam 6 Agustus 2024.

Kegiatan Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD H. Suprapto N yang didampingi Wakil Ketua I Hj. Batia Sisilia Hadjar, S.E., M.M. dan Wakil Ketua II H. Samsulbahri Mang, S.H., M.M.

Bupati Banggai melalui sambutan tertulis yang dibacakan Pj. Sekda Kabupaten Banggai menyebutkan, dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan segera melaksanakan tahapan penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang akan disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.

Disebutkan, secara makro gambaran target Pendapatan Daerah pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp 3.173.884.508.284, bertambah sebesar Rp 7.200.000.000, yang bersumber dari Pendapatan Transfer dan Transfer Antar Daerah.

Lebih lanjut dikatakan, Rencana Belanja Daerah pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp 3.362.418.241.928, bertambah sebesar Rp 164.854.841.864, dari target belanja sebelumnya, yang diperuntukan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Untuk Rencana Pembiayaan Daerah pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp 202.259.841.864,- yang terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya (silpa) dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah.

Sementara Pengeluaran Pembiayaan sebesar *Rp 13.726.108.220, diperuntukan untuk penyertaan modal daerah dan pemberian pinjaman modal.

Sebagai tindak-lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024 akan menjadi dasar Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Turut hadir menyaksikan penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut 19 Aleg DPRD Kabupaten Banggai, Unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli dan Staf Khusus Bupati, Camat, Pimpinan OPD dan sejumlah undangan lainnya. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *