banner 728x250

Imigrasi Banggai Permudah Proses Mutasi Paspor WNA Melalui Evisa.imigrasi.go.id

  • Bagikan
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai kini menawarkan kemudahan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal yang sah dan berlaku di Indonesia, kemudian ingin mengubah detail paspor mereka melalui situs web resmi evisa.imigrasi.go.id.

banner 728x250

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian dengan memanfaatkan teknologi digital pada Aplikasi evisa.imigrasi.go.id.

Proses mutasi paspor ini dibuat sederhana untuk memudahkan pengguna. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Login ke akun e-Visa menggunakan akun pribadi atau penjamin.
  2. Pilih opsi ‘action’ di halaman utama.
  3. Klik ‘ubah data’.
  4. Pilih ‘ubah data paspor’.
  5. Masukkan data paspor yang baru, seperti nomor paspor, nama, tanggal lahir, atau data lainnya yang ingin diubah.
  6. Setelah data baru dimasukkan dan diverifikasi, perubahan tersebut akan langsung diterapkan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, menyampaikan, “Dengan adanya fasilitas ini, WNA tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi untuk melakukan perubahan data paspor. Mereka dapat mengakses layanan ini kapan saja dan di mana saja, menggunakan akun pribadi atau penjamin di evisa.imigrasi.go.id.”.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menambahkan, “Kami terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Fitur ini diharapkan dapat mempermudah WNA dalam mengurus perubahahan data pada paspornya tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi, sehingga lebih efisien dan hemat waktu.”

Langkah ini diharapkan tidak hanya akan meningkatkan kepuasan WNA yang berada di Indonesia terhadap layanan keimigrasian, tetapi juga mendukung transformasi digital yang sedang digalakkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, serta mengurangi beban administratif di kantor-kantor imigrasi. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *