banner 728x250

Warga Luwuk Halangin Penarikan Kendaraan Nasabah Oleh Debt Collector BAF di Tengah Jalan

  • Bagikan
Debat antara nasabah dan debt collector yang ingin menarik paksa kendaraan di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu 31 Juli 2024. [Foto: Andi Ardin A. Ndiona]
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Debt Collector kembali berulah. Kali ini, para Debt Collector tersebut mencoba menarik kendaraan sepeda motor nasabah jenis Yamaha Mio M3 yang menunggak, di tengah jalan, Rabu 31 Juli 2024.

Aksi para Mata Elang ini menarik perhatian warga dan pengguna jalan hingga menyebabkan kemacetan di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan.

Debt Collector yang diketahui dari Tim Eksternal BAF (Salah satu perusahaan pembiayaan di Kota Luwuk) ini, mengaku bahwa nasabah tersebut sudah menunggak angsuran sejak Maret 2020, sehingga tindakan penarikan paksa tersebut harus dilakukan.

“Terakhir bayar itu sejak 11 Maret 2020,” ujar Debt Collector.

Nasabah beralasan, proses pembayaran terus dilakukan ke pihak yang menagih. Namun hal itu dibantah Debt Collector.

“Kalau dibayar, pasti ada bukti pembayarannya,” ucapnya.

Tak sedikit warga yang emosi atas tindakan para Debt Collector tersebut. Bahkan, warga sempat melakukan pengusiran atas aksi pemaksaan penarikan kendaraan itu.

“Silahkan tarik (kendaraan, red), tapi di jalan bukan di tengah jalan begini. Ada aturannya,” ujar salah seorang warga kepada salah satu debt collector.

Tak ingin berdebat dengan warga, sejumlah Debt Collector memutuskan untuk meninggalkan TKP. Namun, mereka memastikan tetap akan menarik kendaraan tersebut.

“Tetap kita tarik,” tandasnya.

Proses penarikan paksa kendaraan yang gagal bayar memang sering kali terjadi. Hal ini bahkan menyita perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dengan tegas, Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada semua pihak terkait untuk membagikan Informasi terkait tindakan Intimidasi dan teror yang dilakukan oleh Mata Elang.

Menurut dia, Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan bermotor melalui Bank minimal adalah 25% untuk roda dua (2) dan 30% untuk Kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 20% untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif.

Adapun kementerian keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang MELARANG Leasing atau Perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.

Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor.

“Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut. Dan pihak Leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fedusia ini,” tegas Kapolri.

Oleh karena Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing melaporkan ke Pengadilan.

“Sehingga kasus anda akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan anda dan kendaraan anda akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit anda ke perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada anda,” terang Kapolri.

“Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda,” ucapnya.

Menurut Kapolri, jika pihak Leasing membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata Elang yang mengambil secara Paksa kendaraan dirumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian. Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, itu merupakan tindak Pidana Perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 dan 4 junto. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *