banner 728x250

Imigrasi Banggai: WNA yang Menikah dengan WNI Bisa Pakai Visa E31A

  • Bagikan
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai menjelaskan bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan perkawinan campur dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menggunakan Visa Tinggal Terbatas dengan indeks E31A untuk bergabung dengan suami atau istri mereka di Indonesia.

Visa E31A memungkinkan WNA untuk menggabungkan diri dengan pasangan WNI dan memberikan beberapa hak, termasuk melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan, pendidikan, wisata, serta mengunjungi teman atau keluarga, selama telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, menyatakan, “Kami mendukung penuh kebijakan ini karena memberikan kemudahan bagi WNA yang telah menikah dengan WNI untuk tinggal di Indonesia. Visa ini juga memungkinkan mereka untuk terlibat dalam kegiatan sehari-hari, baik dalam hal pekerjaan maupun pendidikan.”

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, juga menambahkan, “Langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk memperkuat hubungan antarbangsa dan memfasilitasi keluarga campuran agar dapat hidup bersama di Indonesia dengan lebih nyaman dan aman.”

Untuk mendapat Visa ini, bisa ajukan online melalui situs evisa.imigrasi.go.id. WNA harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain memiliki paspor yang sah, bukti permohonan dari pasangan WNI, bukti memiliki biaya hidup selama berada di Indonesia, serta pasfoto berwarna terbaru. Selain itu, diperlukan dokumen bukti pelaporan atau pencatatan perkawinan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah jika perkawinan dilakukan di luar negeri.

Namun, perlu diperhatikan terdapat beberapa larangan yang harus diperhatikan oleh WNA pemegang Visa E31A, di antaranya:

  1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya;
  2. Melakukan penjualan barang atau jasa;
  3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia, terkecuali telah melalui mekanisme rangkap kegiatan izin tinggal untuk melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja.

Dengan adanya Visa E31A ini, diharapkan WNA yang telah menikah dengan WNI dapat menjalani kehidupan di Indonesia dengan lebih mudah dan terintegrasi. ***

banner 325x300
Penulis: RedaksiEditor: Andi Ardin A. Ndiona
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *