banner 728x250

Bupati Banggai Tekankan Pentingnya Keamanan Data Elektronik

  • Bagikan
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai melalui Bidang Persandian menggelar Sosialisasi Kebijakan Keamanan Informasi dan Persandian, serta Implementasi Tanda Tangan Elektronik di Hotel Santika Luwuk, Selasa 23 Juli 2024.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Banggai Amirudin yang didampingi Kepala DKISP Banggai Lesmana P. Kulap.

Dalam arahannya, Bupati Amirudin menekankan bahwa seluruh infrastruktur berbasis elektronik yang telah dibangun oleh pemda tak sekadar dimanfaatkan, tetapi juga diproteksi keamanan sibernya.

Maraknya serangan siber di institusi pemerintah maupun swasta menjadi perhatian Bupati Amirudin. Mengingat, Pemda Banggai kini telah memiliki pusat kendali dan pemantau atau command center.

“Untuk mencegah hal tersebut (serangan siber), perlu adanya proteksi dini terhadap sistem jaringan komputer guna memberikan perlindungan terhadap data, informasi, dan hak akses kepada para pemakai,” ujar Bupati Amirudin.

Di samping itu, layanan tanda tangan elektronik pemerintah daerah yang sudah mulai diterapkan dinilai sangat efektif bagi kerja-kerja pemerintahan.

“Kita bisa menghemat kertas, sehingga tidak perlu lagi kejar-kejar bupati hanya untuk urusan tanda tangan,” tuturnya.

Kepala Bidang Persandian DKISP Suliyanti Ahmad mengatakan, sosialisasi yang diikuti oleh pegawai administrasi di tiap perangkat daerah itu
bertujuan untuk memberikan pemahaman akan pentingnya menjaga keamanan informasi dan persandian serta mengimplementasikan tanda tangan elektronik dalam administrasi pemerintah.

“Para peserta diharapkan memiliki keterampilan yang cukup untuk menjaga keamanan informasi dan persandian serta menggunakan tanda tangan elektronik secara bertanggung jawab,” kata Suliyanti.

Hadir sebagai pemateri, Nurman Yohan Sopandji, sandimen ahli madya di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang memaparkan materi : Persandian Dalam Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta Tanda Tangan Elektronik Pemkab Banggai.

Pada kesempatan itu, DKISP Banggai juga menyosialisasikan Peraturan Bupati Banggai Nomor 102 Tahun 2022 tentang Persandian Untuk Pengamanan Informasi dan Peraturan Bupati Banggai Nomor 103 Tahun 2022 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *