banner 728x250

Imigrasi Banggai Beri Waktu 30 Hari Ke Pemohon Untuk Ambil Paspor Setelah Diterbitkan, Jika Tidak Ini Konsekuensinya!

  • Bagikan
Ilustrasi Paspor [Foto: Dakta.com]
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai memberikan imbauan kepada para pemohon paspor untuk mengambil paspor mereka dalam waktu 30 hari setelah diterbitkan. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan paspor yang sudah jadi.

banner 728x250

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikkim) Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Ridwan Arifin, menegaskan bahwa paspor yang tidak diambil dalam waktu yang ditentukan akan dibatalkan sesuai dengan Pasal 30, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014. Langkah ini merupakan bentuk kehati-hatian pihak imigrasi dalam mengelola dokumen negara.

Bagi pemohon yang tidak dapat mengambil paspornya sendiri, mereka dapat memberikan surat kuasa kepada seseorang yang dipercayai. Orang tersebut harus membawa KTP saat menjemput paspor. Ketentuan ini dilakukan untuk memastikan bahwa paspor tidak diambil oleh pihak yang tidak berwenang dan mencegah kemungkinan penyalahgunaan.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Banggai, Octaveri berharap masyarakat Banggai dapat memahami dan mematuhi aturan ini agar paspor yang sudah diterbitkan tidak terbuang sia-sia karena melewati batas waktu pengambilan. Dia juga menegaskan bahwa semua langkah ini diambil demi keamanan dan integritas dokumen negara.

Dengan adanya kebijakan ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai ingin memastikan bahwa semua paspor yang diterbitkan digunakan dengan semestinya dan tidak jatuh ke tangan yang salah. “Kami berharap masyarakat dapat segera mengambil paspor mereka tepat waktu agar tidak terjadi pemotongan paspor yang sudah jadi,” tutup Kakanim Banggai

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini.

“Kami mendukung langkah-langkah tegas yang diambil oleh Kantor Imigrasi Banggai. Keamanan dan integritas dokumen negara adalah prioritas utama kami, dan kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya aturan ini,” imbuhnya. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *