banner 728x250

Beri Penerangan dan Bantuan Hukum Lapas Kodal Gelar Sosialiasi Kolaborasi Bersama Posbakumadin Poso

  • Bagikan
banner 468x60

Kolonodale, Radar Sulawesi – Lapas Kolonodale Kembali Laksanakan Sosialisasi Bantuan Hukum dan Pemberian Bantuan Hukum bagi Warga Binaan bekerjasama dengan Posbakumadin Poso Tentena,

banner 728x250

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut didampingi langsung oleh Kasubsi Admisi dan Orientasi, Ramli serta Jajarann Staff Admisi Orientasi, Rian Rinaldi Putra dan Muhammad Guntur. Jumat 5 Juli 2024

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale sebagai Alat Negara yang diberikan kepercayaan penuh untuk melaksanakan pembinaan dan perawatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang sedang menjalani masa pidananya.

Guna memperlancar penanganan perkara para tahanan di persidangan Pengadilan maka perlu investigasi dan konsultasi hukum bagi tahanan dalam mendapatkan pengetahuan dan teknis persidangan yang sopan serta berkeadilan.

Untuk itu Lapas Kolonodale bersama Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Poso Tentena memberikan penyuluhan hukum kepada warga binaan khususnya tahanan yang ada di Lapas Kolonodale.

Penyuluhan hukum ini diisi oleh Ketua Posbakumadin Poso Tentena, Budiman Baginda Sagala yang dilaksanakan di Aula Dr. Sahardjo Lapas Kolonodale.

Kegiatan ini diikuti oleh 66 Orang Tahanan dan 50 Narapidana Lapas Kolonodale serta didampingi dan diawasi oleh Petugas Staff dan Regu Pengamanan Lapas Kolonodale.

Pada awal sosialisasi penanganan hukum oleh Budiman, menyampaikan bahwa Posbakumadin merupakan Lembaga Sosial Pemberi Bantuan Hukum yang mana kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-undang.

Ia juga mengajak tahanan untuk melakukan dialog interaktif untuk menyampaikan perkembangan proses hukum yang sedang mereka jalani.

“Oleh karena itu Posbakumadin sebagai wadah bagi masyarakat, tak terkecuali WBP di Lapas Kolonodale, dapat memberikan bantuan seputar masalah hukum yang dialami oleh WBP dan kami hadir untuk dapat membantu rekan-rekan yang memiliki masalah hukum agar dapat kita berikan solusi serta pendampingan sebagaimana yang sudah ada dalam program kerja kami” jelasnya.

Kepala Lapas Arifin Akhmad menyebutkan bahwa kegiatan ini akan terus dilaksanakan mengingat Lapas Kolonodaloe saat ini bukan hanya membina Narapidana tetapi juga ada Tahanan yang menjalani masa penahanan di Lepas

“saat ini kami menerima banyak Tahanan di dua kabupaten Morowali dan Morowali Utara, maka sebab itu perlu di laksanakan program-program dan inovasi bagi Tahanan dan narapidana baik Pembinaan Kemandiriaan,Kepribadian dan juga Bantuan perlindungan Hukum” Ucap Arifin

Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah mendukung penuh program Pembinaan, Perawatan dan juga pemenuhan Hak bagi Narapidana dan Tahanan hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkuham Sulawesi Tengah Hermasyah Siregar

“Lapas Rutan diberikan tanggung jawab terhadap Pembinaan dan perawatan bagi wargabinaan, sama halnya dengan kelancaran penanganan perkara bagi para Tahanan Layanan Bantuan Hukum sangat besar manfaatnya bagi para tahanan dan kami siap mendukung dan memerintahkan para sitiap UPT Pemasyarakatan untuk bersinergi dengan organisasi yang menyiapkan Layanan-Layanan bantuan Hukum” Kata KAKANWIL

Sementara itu Kasubsi Admisi dan Orientasi Ramli menyampaikan, kegiatan ini sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan sesuai dalam ketentuan pasal 7 UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Kegiatan ini merupakan suatu bentuk pemenuhan hak dari warga binaan sesuai pada Pasal 7 huruf f yang menyatakan bahwa tahanan berhak mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum,” ujarnya

Kegiatan penyuluhan hukum dari Posbakumadin Poso Tentena ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada WBP mengenai hukum, baik pendidikan, penyuluhan serta pendampingan hukum serta juga dapat memberikan bantuan hukum bagi WBP yang membutuhkan bantuan hukum tanpa biaya apapun gratis.***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *