LUWUK, RADAR SULAWESI – Pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai kembali beroperasi secara normal, Senin 1 Juli 2024.
Penerbitan Paspor RI dan Izin Tinggal Keimigrasian kini berjalan seperti biasa. Seluruh sistem dan aplikasi pelayanan keimigrasian telah pulih dan dapat digunakan oleh masyarakat.
Bagi pemohon dan masyarakat yang masih mengalami kendala dalam penerbitan Paspor RI dan Izin Tinggal Keimigrasian di Kantor Imigrasi Banggai, diharapkan untuk berkoordinasi dan berkomunikasi melalui Call Center di nomor 08111 456 118.
Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Octaveri menyatakan bahwa layanan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai telah kembali normal.
“Masyarakat sudah bisa mendapatkan layanan untuk pengurusan Paspor Baru, Paspor Penggantian, Paspor Elektronik, Paspor Percepatan, Paspor Rusak dan Paspor Hilang. Kemudian untuk layanan keimigrasian Warga Negara Asing juga sudah kembali normal,” ujarnya.
Hermansyah Siregar selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, mengapresiasi atas tindakan yang cepat dari Direktorat Jenderal Imigrasi agar layanan kepada masyarakat kembali pulih. Sehingga seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia bisa kembali memberikan layanan terbaik untuk masyarakat. ***