banner 728x250

DPRD Banggai Gelar RDP Bahas Pelarangan Mobilisasi Barang Milik JOB Tomori

  • Bagikan
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti pelarangan mobilisasi barang milik JOB Tomori. Senin 1 Juli 2024.

Pelarangan ini dilakukan oleh PT Banggai Sentral Sulawesi (BSS) yang mewakili PT Tangkian Kurnia Bahari.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, I Putu Gumi, S.Sos., dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi III, H. Saripudin Tjatjo, SH, Sekretaris Komisi III, H. Syafruddin Husain, SH., MH, serta sejumlah anggota Komisi III lainnya, termasuk Winancy Ndobe, SE, Siti Aria Nurhaeningsih, SP, H. Akmal, Yenny Lyanto, SE, Reeton Ado, Hamio Sarifah, S.Pd, Sucipto, dan Nasir Himran, serta sejumlah perwakilan perusahaan dan sejumlah perwakilan masyarakat.

Dalam rapat tersebut, dibahas beberapa poin penting yang menjadi perhatian bersama, antara lain:
Penyampaian Hasil RDP kepada Bupati Banggai, Hasil dari rapat dengar pendapat ini akan disampaikan kepada Bupati Banggai melalui Kepala Bagian Ekonomi untuk langkah tindak lanjut.
Pembahasan Bersama Permasalahan Antara PT BSS dan PT Tangkian Kurnia, Permasalahan antara PT BSS dan PT Tangkian Kurnia, bersama Asosiasi Logistik Forwader Indonesia (ALFI) Banggai, akan dibahas dalam pertemuan bersama untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.

Ketua Komisi II, I Putu Gumi, menyatakan bahwa rapat ini diharapkan dapat menyelesaikan konflik yang terjadi dan memastikan kelancaran mobilisasi barang milik JOB Tomori ke depannya.

“Kami berharap dengan adanya dialog ini, semua pihak dapat menemukan jalan tengah yang menguntungkan dan menciptakan kerjasama yang harmonis,” ujarnya.

Langkah yang diambil oleh DPRD Banggai ini merupakan upaya untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah serta memastikan bahwa mobilisasi barang penting seperti yang dimiliki oleh JOB Tomori dapat berjalan tanpa hambatan. Konflik antara perusahaan logistik dan pihak terkait lainnya harus diselesaikan dengan cara yang konstruktif dan mengedepankan kepentingan bersama. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *