banner 728x250

Pengukuhan Dewan Adat Wita Mori: Rekonsiliasi yang Membangun Semangat Baru Morowali Utara

  • Bagikan
banner 468x60

MORUT, RADAR SULAWESI – Pengukuhan Dewan Adat Wita Mori Periode 2023-2028 berlangsung lancar dan penuh harapan. Bertempat di Ruang Pola, Kantor Bupati Morowali Utara pada Jumat 28 Juni 2024, acara ini menjadi momentum penting untuk mengakhiri dualisme kepemimpinan yang selama ini mewarnai lembaga adat tersebut.

Bupati Morowali Utara, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi MARS, yang memimpin acara pengukuhan, menyampaikan pesan kuat tentang pentingnya persatuan dan kerja sama dalam membangun daerah.

banner 728x250

“Membangun Morowali Utara tidak bisa hanya dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati saja. Kami membutuhkan dukungan dan suport positif dari seluruh masyarakat, termasuk para orang tua kami di Dewan Adat Wita Mori,” tegas Delis.

Dalam pidatonya, Bupati Delis juga mengajak para tetua adat untuk memberikan contoh baik bagi generasi muda, seraya menekankan bahwa kegiatan pengukuhan ini tidak mengurangi semangat untuk bersatu membangun tanah Tepo Asa Aroa yang dicintai.

Proses rekonsiliasi ini dimulai dengan upaya Bupati mengundang para pihak yang berbeda pendapat untuk duduk bersama dan mencari solusi.

“Tidak boleh ada kevakuman dalam kepengurusan organisasi agar bisa berjalan. Rangkaian acara hari ini menegaskan bahwa kita harus tetap semangat dalam melakukan rekonsiliasi,” tambahnya di hadapan ratusan pengurus adat yang hadir.

Pengukuhan kali ini menetapkan Drs. Julius Pode. MM sebagai Ketua Umum, Guslan Tomboelu, S.Sos MAP sebagai Sekretaris Umum, dan Siwadarman Tamanampo SH sebagai Bendahara Umum. Usai pengukuhan, acara dilanjutkan dengan Rapat Kerja Dewan Adat Wita Mori, di mana berbagai rekomendasi penting disampaikan.

Guslan Tomboelu, Sekretaris Umum Dewan Adat Wita Mori, menjelaskan bahwa dewan adat ini terbentuk melalui Musyawarah Adat pada 1 Desember 2023, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Morut Nomor: 188.45 KEP/B.MU/031/XII/2023.

Salah satu rekomendasi utama dari musyawarah tersebut adalah menetapkan lagu Wita Mori ciptaan AK Tumakaka sebagai lagu resmi dalam setiap acara pemerintahan dan kemasyarakatan. Selain itu, bahasa daerah Mori diusulkan untuk dimasukkan dalam pembelajaran di tingkat SD sebagai muatan lokal.

Rekomendasi lainnya meliputi alokasi anggaran APBD untuk kegiatan penelusuran dan penulisan sejarah, pengembangan seni, bahasa, dan budaya adat, insentif bagi pengurus adat, serta pembangunan Rumah Adat Mori. Penerbitan Peraturan Bupati tentang Hari Jadi Wita Mori yang diperingati setiap 22 Juni juga menjadi salah satu rekomendasi penting.

Dengan pengukuhan ini, diharapkan Dewan Adat Wita Mori mampu menjadi teladan dan penggerak utama dalam menjaga dan mengembangkan warisan budaya serta adat istiadat di Morowali Utara.

“Mari kita membangun daerah dan selalu berpikir tentang apa yang bisa kita berikan untuk Wita Mori, dalam bingkai sehat, cerdas, dan sejahtera,” tutup Bupati Delis penuh harap. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *