banner 728x250

Masyarakat Tolak Pembangunan Tower, Komisi II DPRD Banggai: Jika Masih Berpolemik Pindahkan!!

  • Bagikan
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Pembangunan Tower Telkom oleh PT Dayamitra Telekomunikasi menuai polemik dan penolakan dari warga sekitar, hingga akhirnya diadukan ke DPRD Banggai, Senin 24 Juni 2024.

Menanggapi laporan warga, Komisi II DPRD Banggai segera menggelar rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Camat Luwuk Selatan, Lurah Hanga-Hanga, perwakilan LSM Yasfora, dan perwakilan warga.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Sukri Djalumang, serta dihadiri oleh anggota Komisi II lainnya seperti Suharto Yinata, Kartini Akbar, Masnawati, dan Jodi Dayanun, menjadi ajang bagi perwakilan LSM Yasfora Banggai, Aswan Ali, untuk membahas penolakan pembangunan tower tersebut.

Menurut Aswan Ali, penolakan muncul karena pembangunan tower tersebut dianggap bermasalah. Ia mengungkapkan bahwa tidak ada sosialisasi yang memadai kepada warga, hanya mendatangi enam orang dari rumah ke rumah untuk meminta tanda tangan persetujuan. Selain itu, Aswan juga menyoroti kurangnya kelengkapan administrasi pendukung yang diperlukan untuk pembangunan.

Aswan mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh PT Dayamitra Telekomunikasi dalam pembangunan tower tersebut. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa semena-mena dengan alasan bahwa proyek tersebut adalah proyek nasional sehingga mengabaikan kepentingan dan keselamatan warga sekitar.

“Pembangunan ini telah menyebabkan kerugian materiil dan menimbulkan ketidaknyamanan, bahkan mengancam keselamatan warga sekitar,” katanya.

Oleh karena itu, Aswan meminta Komisi II DPRD Banggai untuk mempertimbangkan dan menerbitkan rekomendasi penghentian pembangunan tower tersebut.

Menanggapi desakan warga, Komisi II DPRD Banggai akhirnya mengambil keputusan untuk menerbitkan rekomendasi penghentian pembangunan. Jika polemik terus berlanjut, perusahaan diharapkan memindahkan lokasi pembangunan tower ke tempat lain.

Penolakan ini awalnya diprakarsai oleh Kornelis Edwin, yang rumahnya berbatasan langsung dengan proyek pembangunan tower tanpa adanya sosialisasi sebelumnya.

Keputusan ini diharapkan dapat mengakhiri ketegangan antara warga dan perusahaan, serta memastikan bahwa setiap proyek pembangunan di wilayah Banggai memperhatikan hak dan keselamatan warga. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *