banner 728x250

Sejak Januari Hingga Mei 2024, Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 94,4 Persen

  • Bagikan
Silmi Karim [Foto: Star-News ID]
banner 468x60

JAKARTA, RADAR SULAWESI – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatatkan kenaikan jumlah penegakan hukum keimigrasian.

Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2024, jajaran imigrasi di seluruh Indonesia telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 1.761 WNA atau rata-rata sebanyak 352 orang asing dikenakan TAK setiap bulannya.

Jumlah ini meningkat 94,4% dibandingkan rata-rata jumlah TAK tahun sebelumnya, yakni sekitar 181 TAK per bulan atau sebanyak 2.174 deportasi sepanjang tahun 2023.

“Imigrasi harus balance. Di satu sisi kita upayakan bagaimana tusi [tugas-fungsi] fasilitator pembangunan ekonominya jalan dengan banyak mendatangkan orang asing berkualitas, di sisi lain kita tetap waspada. Tidak boleh lengah. Kita giatkan operasi, turun pengawasan. Baik itu pengawasan darat ataupun laut. Di bandara maupun pelabuhan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Kamis 13 Juni 2024.

Hingga Mei 2024, Imigrasi juga telah melakukan 52 penyidikan tindak pidana keimigrasian terhadap orang asing yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) keimigrasian. Sementara itu, pada periode yang sama Imigrasi juga telah melakukan penangkalan atau pelarangan masuk terhadap 3.626 orang asing.

Di sisi lain, dinamika geopolitik negara-negara di dunia yang saat ini tengah berlangsung juga berdampak secara tidak langsung terhadap keamanan di Indonesia dengan tingginya lalu lintas orang asing. Hal ini menjadi fokus imigrasi dalam pengawasan orang asing.

Awal Mei lalu, Imigrasi melakukan operasi pengawasan orang asing “Jagratara” yang menjaring 914 orang asing untuk diperiksa. Operasi tersebut menjadi bentuk kewaspadaan imigrasi terhadap potensi pelanggaran yang ditimbulkan dari aktivitas orang asing di seluruh Indonesia.

“Mei lalu kami lakukan operasi Jagratara. Ke depannya sudah saya serukan untuk menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti Bali Becik maupun skala nasional. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi,” tutur Silmy.

Lebih lanjut Silmy menambahkan, “Kita harus sigap dan waspada. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya mendatangkan manfaat untuk Indonesia malah kontraproduktif bagi negara,” tutup Silmy.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, turut mengungkapkan rasa bangga dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran Kantor Imigrasi Banggai.

“Kantor Imigrasi Banggai mendukung penuh langkah-langkah Ditjen Imigrasi. Operasi pengawasan seperti Jagratara sangat penting untuk memastikan bahwa orang asing yang tinggal di wilayah kami mematuhi semua peraturan yang berlaku. Kami akan terus melakukan pengawasan intensif dan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran.”

Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menyatakan, bahwa keamanan dan ketertiban di wilayah Sulawesi Tengah sangat di prioritaskan.

“Dengan meningkatnya pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, kami berharap dapat menjaga stabilitas dan keamanan daerah kami dari potensi pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh orang asing,” tuturnya.

Hermansyah juga berpesan kepada semua pihak untuk terus menjaga stabilitas keamanan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banggai. Dengan keberhasilan operasi ini, diharapkan dapat terus menjadi motivasi untuk meningkatkan kewaspadaan dan efektivitas dalam mengelola isu keimigrasian di masa yang akan datang. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *