banner 728x250

Polemik Perekrutan dan Mutasi Aparat Desa Pulo dalagan, Plt Kadis PMD Angkat Bicara

  • Bagikan
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Polemik terkait perekrutan dan mutasi Aparat Desa Pulo dalagan kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banggai, Hasan Baswan, memberikan pernyataan resmi terkait masalah tersebut.

Dalam penjelasannya kepada awak media, Hasan Baswan mengungkapkan bahwa hasil penelitian pihaknya menemukan adanya prosedur perekrutan dan mutasi yang dilakukan oleh pemerintah desa Pulo dalagan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

banner 728x250

“Benar, berdasarkan hasil penelitian kami, terdapat prosedur yang dilakukan dalam seleksi maupun mutasi yang tidak berkesesuaian dengan ketentuan yang ada,” jelas Hasan Baswan.

Menindaklanjuti temuan pelanggaran ini, Kadis PMD telah memerintahkan Kepala Desa Pulo dalagan untuk membatalkan seluruh Surat Keputusan (SK) Pengangkatan yang sudah dikeluarkan.

“Kami juga telah memerintahkan Kepala Desa untuk membatalkan SK pengangkatan yang ada,” tegasnya.

Hasan Baswan juga menekankan bahwa perekrutan aparat desa harus dilakukan kembali dari awal dengan mengikuti aturan yang berlaku.

“Kami menegaskan agar dilakukan kembali perekrutan seleksi aparat desa dari awal,” tandasnya.

Saat dikonfirmasi mengenai hasil penelitian dan tindakan yang akan diambil, Kepala Desa Pulo dalagan enggan memberikan komentar.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam proses perekrutan dan mutasi aparat desa untuk memastikan pemerintahan yang bersih dan profesional. Masyarakat menunggu langkah konkret dari pemerintah desa dalam menyelesaikan polemik ini. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *