banner 728x250

Kejari Banggai Klarifikasi Proyek Talud Pengaman Pantai di Desa Gorontalo

  • Bagikan
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banggai bersama tim Inspektorat Kabupaten Banggai melakukan klarifikasi pekerjaan rekonstruksi talud pengaman pantai di Desa Gorontalo, Kamis 30 Mei 2024.
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banggai bersama tim Inspektorat Kabupaten Banggai telah melakukan klarifikasi lapangan terhadap pekerjaan rekonstruksi talud pengaman pantai di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan, Kabupaten Banggai.

Proyek ini merupakan bagian dari program Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai, tahun anggaran 2020/2021.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 30 Mei 2024, ini turut dihadiri oleh para ahli, pelaksana kegiatan, serta pejabat-pejabat terkait dari BPBD Kabupaten Banggai.

Klarifikasi lapangan ini adalah bagian dari proses audit perhitungan kerugian keuangan negara. Langkah ini diambil untuk mendapatkan gambaran yang akurat mengenai kerugian riil yang mungkin terjadi akibat pelaksanaan proyek tersebut.

Hingga saat ini, penanganan perkara berjalan lancar, penyidik tengah melakukan harmonisasi alat bukti sah, terkait pemenuhan unsur kerugian keuangan negara, akan dilakukan langkah-langkah strategis dengan jajaran inspektorat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, melalui Kasi Intel Kejari Sarlan Tandisau mengatakan, klarifikasi lapangan ini, menegaskan bahwa proses audit dan klarifikasi lapangan ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga transparansi dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.

“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat diperoleh data yang akurat mengenai kerugian yang terjadi, dan memastikan bahwa setiap dana yang dikeluarkan oleh negara digunakan secara optimal dan bertanggung jawab,” ujarnya. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *