banner 728x250

Rakor Timpora di Banggai Laut, Tekankan Pentingnya Antisipasi dan Deteksi Dini TPPO dan TPPM

  • Bagikan
Rakor Timpora di Banggai Laut, Kamis 30 Mei 2024. [Foto: Istimewa]
banner 468x60

BALUT, RADAR SULAWESI – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Banggai Laut (Balut), Kamis 30 Mei 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Banggai tersebut dihadiri langsung oleh Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan Banggai Laut, Sunarto Sululing, Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Sulteng, Baskoro Dwi, Kasi Inteldakim Kanim Banggai, Ramacesa N Maulana, Kepala Bagian Tata Usaha Kanim Banggai, Dietje Hakim, serta Kepala Subseksi Penindakan Kanim Banggai, Ribky Prama Eriksa.

Rakor Timpora ini melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, Bea dan Cukai serta sejumlah kepala OPD, camat dan kepala desa di Banggai Laut.

Kasi Inteldakim Kanim Banggai, Ramacesa hadir sebagai moderator pada kegiatan tersebut. Sementara itu, Kepala Bidang Inteldakim Kanwil Kemenkumham Sulteng, Baskoro Dwi membawakan materi yang menekankan pentingnya antisipasi dan deteksi dini Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Bahaya TPPO dan TPPM saat ini menjadi atensi pemerintah, sehingga perlu adanya pemahaman terkait antisipasi dan deteksi dini TPPO dan TPPM di Banggai Laut.

Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Octaveri yang diwakili Kepala Bagian Tata Usaha, Dietje Hakim, menyampaikan bahwa keberadaan orang asing baik investor maupun yang melakukan kunjungan wisata sangat dibutuhkan sepanjang memberi manfaat. Namun keberadaan orang asing juga sangat berpotensi diboncengi oleh kepentingan lain, seperti perdagangan dan penyelundupan manusia, serta peredaran obat terlarang.

“Keberadaan orang asing yang melakukan beragam kegiatan di Indonesia perlu mendapatkan perhatian, khususnya dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan,” ujarnya.

Terkait pengawas orng asing, Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri. Dalam hal ini, dibutuhkan peran instansi terkait yang tergabung dalan Timpora untuk melakukan koordinasi, sehingga didapatkan data tentang keabsahan dan kegiatan orang asing yang melakukan kegiatan di daerah. 

Bupati Balut yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Sunarto Sululing menyampaikan apresiasi dan mendukung penuh kegiatan tersebut.

Menurutnya, Rapat Koordinasi Timpora merupakan wujud keinginan bersama untuk dapat meningkatkan kualitas dan sinergi antar sesama instansi dalam hal pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, khususnya di Banggai Laut.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan akan terjalin kerjasama yang baik dalam rangka meningkatkan kinerja masing-masing, khususnya dalam pengawasan orang asing di Banggai Laut,” ujarnya.

Pengawasan orang asing lanjut dia, sudah dimulai sejak rencana orang asing masuk di wilayah Indonesia, baik secara administrasi maupun intelijen. Dalam hal ini, perlu dilakukan antisipasi dampak negatif yang berpotensi dilakukan, seperti perdagangan manusia maupun peredaran obat terlarang.

“Masuknya orang asing di daerah tidak hanya memberikan dampak positif, namun juga dampak negatif. Sehingga perlu dilakukan pengawasan secara berkala sebagai amanat UU Nomor 6 tahun 2011 dan Peraturan Menteri Nomor 50 tahun 2016,” jelasnya. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *