banner 728x250

Pemkab Banggai Berhasil Pertahankan Opini WTP 12 Kali Berturut-turut

  • Bagikan
Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM, AIFO terima laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 pada Senin, 27 Mei 2024 di Auditorium Lantai Tiga (Ruang Lobo) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah Jalan Prof. Moh. Yamin No 84 Palu.
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM, AIFO terima laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 pada Senin, 27 Mei 2024 di Auditorium Lantai Tiga (Ruang Lobo) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah Jalan Prof. Moh. Yamin No 84 Palu.

LKPD diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Binsar Karyanto P.S.T., M.M kepada Bupati Banggai dan Wakil Ketua 1 DPRD, Batia Sisilia Hadjar.

Dalam sambutannya, Kepala BPK menegaskan pentingnya pemeriksaan LKPD sebagai bagian dari tugas konstitusional BPK serta amanat dari UU No. 15 Tahun 2004. “Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) merupakan bagian dari tugas konstitusi BPK, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah,” jelas Kepala BPK Sulteng.

Dari hasil pemeriksaan LKPD tersebut, Pemerintah Kabupaten Banggai mendapatkan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 12 kali berturut-turut yang diberikan BPK Republik Indonesia.

Dilansir dari laman resmi BPK RI, opini WTP adalah laporan keuangan entitas yang diperiksa BPK dan dinilai telah menyajikan secara wajar dalam semua hal, Baik secara material, posisi keuangan, hasil usaha, maupun arus kas entitas, Seluruhnya telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Kepala BPK juga menegaskan bahwa, opini WTP juga menuntut adanya tindak lanjut, Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. “Berdasarkan Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima” Tutur Binsar Karyanto.

Acara penyerahan laporan ini dihadiri oleh masing-masing perwakilan pemerintah daerah dan DPRD dari seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah.Atas nama BPK RI, Binsar Karyanto menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah. “Kami berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” tambahnya. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *