banner 728x250

Kejari Banggai Ajukan Banding atas Vonis Korupsi Pengelolaan APBDesa Matabas

  • Bagikan
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai resmi mengajukan banding atas putusan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, tahun anggaran 2020 dan 2021. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai, Sarman Santosa Tandisau, S.H., dalam siaran pers No: PR-07/P.2.11/Kph.3/05/2024. Rabu 29 Mei 2024.

Dalam kasus ini, terdakwa Alpian Bode, S.H., divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palu dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman akan diganti dengan kurungan tiga bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 425.518.999. Apabila tidak dibayar dalam satu bulan, hukuman penjara akan ditambah empat bulan.

Kejari Banggai mengajukan banding karena merasa putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan. Ada perbedaan besar antara jumlah uang pengganti yang diputuskan oleh hakim dan yang dituntut oleh penuntut umum. Majelis Hakim menetapkan jumlah uang pengganti Rp 425.518.999, sementara penuntut umum menuntut Rp 592.074.829.

Saat ini, Kejari Banggai menunggu hasil putusan banding dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Diharapkan keputusan baru ini akan lebih mencerminkan keadilan yang diinginkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pengelolaan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Upaya banding ini menunjukkan komitmen Kejari Banggai dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan ditegakkan di Wilayah Kabupaten Banggai. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *