banner 728x250

Dirjen Imigrasi Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian di Banggai

  • Bagikan
Sosialisasi izin tinggal keimigrasian oleh Dirjen Imigrasi di Kabupaten Banggai, Rabu 15 Mei 2024. [Foto: Andi Ardin A Ndiona]
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Direktorat Jenderal (Dirjen) Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian, Rabu 15 Mei 2024.

Kegiatan ini dibuka oleh Kadiv Imigrasi Kemenkumham Sulteng, Arif Hazairi Satoto, dan dihadiri oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, serta peserta yang merupakan perwakilan perusahaan penjamin TKA dari berbagai daerah, yakin Banggai, Morowali, Palu hingga Pare-pare.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Estrella Luwuk, ini, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang regulasi izin tinggal Keimigrasian. Adapun pemateri pada kegiatan ini yakni Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Kepala Bidang Izin Tinggal Keimigrasian dan Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Banggai.

Sosialisasi ini membahas Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal yang mengalami perubahan substansial, meliputi penyederhanaan persyaratan, pemangkasan tahapan, serta penyesuaian dan penambahan produk seperti Golden Visa dan Silver Hair Visa.

Dijelaskan, perkembangan hukum, tuntutan masyarakat, dan teknologi informasi, harus menyesuaian regulasi. Kemenkumham menerbitkan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal. Regulasi baru ini mengharuskan perubahan fundamental dalam pelaksanaan pelayanan keimigrasian, dari sistem manual menjadi elektronik.

Para peserta diberikan penjelasan mengenai bebas visa kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Satu Kali (VKSK), Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan, dan berbagai jenis izin tinggal lainnya, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya.

Selanjutnya prosedur pengajuan visa dan izin tinggal secara online, visa elektronik, perpanjangan izin tinggal, dan izin tinggal terbatas. Informasi jenis tarif dan layanan berkaitan izin tinggal keimigrasian juga disampaikan kepada peserta.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan memberikan pemahaman yang lebih baik peraturan izin tinggal keimigrasian. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *