banner 728x250

Pemusnahan BB Kejari Banggai di Dominasi Kasus Narkoba

  • Bagikan
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Kejaksaan Negeri Banggai lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jumat 26 April 2024.

Adapun Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 21 (Dua Puluh Satu) perkara sebagai berikut:

banner 728x250

12 (dua belas) perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 190,0541 gram (seratus sembilan puluh koma nol lima empat satu) gram dan berbagai jenis alat hisap sabu-sabu.

2 (dua) Perkara Tindak Pidana Kesehatan terdiri dari 7.062 (tujuh ribu enam puluh satu) butir Trihexyphenidyl (THD).

2 (dua) perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang dan harta benda berupa 2 (dua) baju kaos, 2 (dua) buah celana jeans, 1 (satu) buah parang, dan 1 (satu) buah pisau dapur.

4 (empat) perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) berupa 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah botol plastik, 3 (tiga) buah kartu SIM, 1 (satu) buah celana training, 1 (satu) buah kaos lengan panjang, 1 (satu) lembar celana dalam dan 1 (satu) bilah pisau penikam.

1 (satu) perkara Tindak Pidana Perikanan berupa 1 (satu) pasang kaki katak, 1 (satu) buah kaca mata selam, 1 (satu) buah jaring, 15 (lima belas) buah balon senter, 1 (satu) buah botol berisi serbuk korek api, 1 (satu) buah kabel, 4 (empat) buah dopis, 3 (tiga) gulung benang jahit, 10 (sepuluh) buah balon tiup, 2 (dua) buah kotak korek kayu, 9 (Sembilan) buah pembungkus korek api, 1 (satu) lembar amplas, 1 (satu) buah saringan, 1 (satu) buah pisau, 1 (satu) buah plastik berisi serbuk korek api.

Selanjutnya Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara : dibakar, diblender, direndam dan digerinda hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.

Kegiatan sebagaimana tersebut diatas merupakan tugas dari jaksa selaku eksekutor, melaksanakan putusan hakim terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan. Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti penanganan perkara terhitung sejak periode Januari sampai dengan April 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Banggai tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, didampingi Asisten III Setda Banggai, Kamil Datu Adam, dan perwakilan unsur Muspida. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *