banner 728x250

PAD Morut Tembus 170 Persen, Lembaga DPRD Morut Apresiasi Pemerintahan Delis-Djira

  • Bagikan
banner 468x60

MORUT, RADAR SULAWESI – Pemrintahan Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS dan H. Djira K, S.Pd, M.Pd alias Delis-Djira yang saat ini genap tiga tahun kepemimpinannya pada 30 April 2024 ini. Banyak prestasi yang telah dicapai dalam merealisasikan janji politiknya. Dari  14 program prioritas yang menjadi isu atau janji politik dalam kampanye tahun 2020, kini terealisasi.

Salah satu kesuksesan besar yang dicapai adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena tanpa menaikan PAD, sulit bagi Delis-Djira melaksanakn program-programnya kalau terlalu bergantung pada dana dari pusat.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Morut Agung Ponga, dalam kurun waktu tiga tahun kepemimpinan Delis-Djira, PAD naik 170 persen.

Ia merinci, pada akhir tahun 2020, realisasi PAD Morut baru Rp 52 miliar, namun tahun 2021 setelah Delis-Djira memimpin mulai 30 April 2021, PAD bisa digenjot dua kali lipat menjadi Rp 104 miliar.

Penerimaan itu kemudian terus menanjak menjadi Rp 135 miliar pada akhir 2023, kata Agung yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas PUPR.

Sumber penerimaan utama adalah lain-lain PAD yang sah yakni mencapai Rp 61 miliar, pajak daerah Rp 35,3 miliar dan retribusi daerah Rp 34,7 miliar.

Anggota Badan Anggaran DPRD Morut Melki Tangkidi mengapresiasi kerja-kerja aparatur pemerintah daerah di bawah kendali Delis-Djira sehingga pemerintah bersama DPRD bisa semakin mengoptimalisasi sumber-sumber pendapatan yang selama ini belum tergarap.

“Saya pikir ini prestasi luar biasa dan patut diapresiasi. Saya yakin, ke depan, PAD Morut akan makin meningkat, karena geliat ekonomi Morut dengan hadirnya tambang nikel dan pabrik-pabrik pengolahan kelapa sawit dan hasil perkebunan lainnya, semakin membuka peluang bertambahnya sumber PAD yang bisa diintensifkan pemungutannya,” kata anggota Fraksi Nasdem itu.

DPRD, kata Melki, akan terus mendukung Pemkab Morut dalam meningkatkan penerimaan PAD, salah satunya adalah mendesak PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) agar melunasi kewajibannya kepada daerah ini senilai sekitar Rp 17 miliar yang sudah diputuskan pengadilan sejak tahun 2021. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *