banner 728x250

Mantan Komisioner KPU Banggai Laporkan ke Bawaslu RI Soal Dugaan Money Politik

  • Bagikan
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Kasus dugaan money Politik yang melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Luwuk dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) kini telah dilaporkan ke Bawaslu RI.

Alwin Palalo kepada media ini, Senin 18 Maret 2024, menyampaikan, laporan yang dimasukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, merupakan tindak lanjut dari pelaporan sebelumnya.

Dikatakan Alwin, upaya untuk meningkatkan kasus ini ke Bawaslu RI, adalah bagian dari mengantisipasi segala bentuk kemungkinan bahkan ketika Bawaslu Kabupaten Banggai lambat dalam memproses laporan tersebut.

“Hari ini saya dan beberapa rekan pengacara sudah masukkan laporan ke Bawaslu RI,” ungkapnya.

Ditegaskan Alwin, alasan melaporkan langsung kasus dugaan money politik yang melibatkan puluhan penyelenggara tersebut, guna memberikan efek jerah kepada pihak-pihak yang diindikasikan terlibat langsung dalam politik praktis yang tentunya telah merugikan banyak pihak.

“Alhamdulillah semua bukti-bukti dugaan pelanggarannya sudah sertakan dalam laporan. Kami tinggal menunggu proses selanjutnya,” tandasnya.

Pada rilis sebelumnya, Alwin Palalo yang merupakan Caleg Provinsi Dapil 4 Banggai, Bangkep dan Balut Sulteng, menduga telah terjadi konspirasi yang dibangun secara Terstruktur, Sestematik dan Masif oleh badan adhok KPU Banggai.

Menurut Alwin yang juga mantan Komisioner KPU Banggai periode 2018-2023 tersebut, harusnya PPK dan PPS bersifat netral dan tidak berafiliasi untuk memenangkan caleg dari partai tertentu.

Soal bukti laporan terhadap keterlibatan PPK dan PPS ungkap Alwin, ia sudah mengantongi data-data dari berbagai sumber dan sudah akurat.

“Yang pasti temuan itu sudah kami laporkan oleh teman-teman, dan kami menunggu ketegasan dari Bawaslu Banggai untuk menindak lanjutinya,”ujar Alwin.

Alasan mengapa kasus ini harus segera ditindak lanjuti oleh Bawaslu Banggai? ia kembali menekankan bahwa, kasus seperti ini tidak bisa diabaikan karena menyangkut kepentingan orang banyak.

Bisa jadi tambah Alwin, keberpihakan itu tidak hanya dilakukan oleh satu PPK saja, tapi melibatkan PPK dan PPS seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Banggai.

Jika itu terjadi kata Alwin, maka bisa diindikasikan terpenuhinya konspirasi yang TSM dan jika itu terbukti, maka kami desak agar pihak Bawaslu Banggai merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) se Kabupaten Banggai.

Mengenai adanya temuan itu, Alwin mendesak agar Bawaslu Kabupaten Banggai segera melakukan investigasi dengan memeriksa PPK yang akan dimasukkan dalam laporan.

Saat ini sikap tegas dari Bawaslu sangat dibutuhkan untuk mempertahankan citra pengawasan agar tidak terjadi praktik money politik. Jika pihak Bawaslu tidak memproses dugaan keterlibatan PPK dan PPS, maka pada momentum Pilkada November 2024 mendatang, maka jangan salahkan publik ketika sudah tidak percaya kinerja mereka.

“Kalau hasil investigasi itu terbukti, maka Bawaslu Banggai harus merekomendasikan PSU, apalagi jika sampai ada dugaan keterlibatan pihak komisioner KPU Banggai,” tegasnya. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *