banner 728x250

Tunjangan Khusus Bagi Petugas Imigrasi di Pulau-Pulau Terluar dan Kawasan Perbatasan

  • Bagikan
Dirjen Imigrasi Silmy Karim saat meninjau Pos Lintas Batas Tradisional Turiskain di Atambua, Nusa Tenggara Timur, Kamis 14 Maret 2024. [Foto: Istimewa]
banner 468x60

ATAMBUA, RADAR SULAWESI – Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menginisiasi tunjangan khusus bagi
aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertugas secara penuh dikawasan terpencil, terluar dan wilayah perbatasan.

“Kita perlu memberikan perhatian khusus
pada pelaksana fungsi keimigrasian di sepanjang garis perbatasan wilayah Indonesia, baik di Tempat Pemeriksaan Imigrasi maupun Pos Lintas Batas,” ujar Silmy ketika meninjau Pos Lintas Batas Tradisional Turiskain di Atambua, Nusa Tenggara Timur, Kamis 14 Maret 2024.

Silmy menjelaskan bahwa petugas imigrasi di perbatasan merupakan garda terdepan dalam menjaga gerbang negara. Mereka bertugas mengawasi lalulintas manusia, serta mencegah berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian. Kawasan perbatasan kata Silmy, memiliki peran
penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara.

“Tugas mereka tidak mudah. Mereka harus
bekerja di daerah yang terpencil dan dengan kondisi yang serba terbatas,” jelasnya.

Oleh karena itu, Silmy menilai bahwa mereka perlu mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang sepadan, salah satunya melalui pemberian tunjangan khusus.

“Tunjangan ini diharapkan dapat
meningkatkan kesejahteraan dan motivasi
para petugas imigrasi di wilayah terpencil,
terluar dan perbatasan. Pemberian tunjangan ini
merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian di wilayah tersebut,” ujar Silmy.

Skema pemberian tunjangan khusus ini
akan diatur dalam Peraturan Presiden
(Perpres) Tunjangan Khusus Bagi Aparatur
Sipil Negara Pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang Bertugas Secara Penuh Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/Atau Kawasan Perbatasan yang rancangannya sudah diajukan sejak Oktober 2023. Sebagaimana Perpres Nomor 49 tahun 2010 Tentang Tunjangan Operasi Pengamanan.

Bagi Prajurit TNI dan ASN yang Bertugas
dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-
pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan.

Saat ini, rancangan Perpres tersebut sedang dikaji oleh Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk kemudian diajukan ke Sekretariat Negara.

Silmy optimis bahwa Perpres tersebut akan diterbitkan sehingga tunjangan khusus dapat segera diberikan kepada para petugas imigrasi yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil, terluar dan wilayah perbatasan.

Penambahan tunjangan tersebut juga dapat menjadi stimulus perputaran ekonomi di pulau-pulau kecil terluar dan/atau kawasan perbatasan. Hal ini karena para petugas imigrasi akan memiliki daya beli yang lebih tinggi dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

Di samping tunjangan khusus, Dirjen Imigrasi juga merencanakan pembangunan fasilitas sarana dan prasarana yang lebih memadai bagi seluruh kantor imigrasi dan mitra kerja lainnya.

“Jadi kami sudah membuat Pokja perbatasan yang nantinya akan membuat rencana, kemudian dilanjutkan dengan anggaran dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan implementasi rencana tersebut,” jelas Silmy.

Dia menegaskan, melengkapi sarana dan
prasarana imigrasi lintas negara jalur darat sama pentingnya dengan jalur udara dan laut.

Tidak ketinggalan pentingnya sinergitas antara Direktorat Jenderal dengan stakeholders terkait, baik dalam konteks permasalahan pembukaan lahan hingga hak prioritas.

“Jangan sampai tugas dan fungsi petugas
imigrasi menjadi terhambat karena masalah
sarana prasarana,” pungkasnya. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *