banner 728x250

Dorong Gunakan Hak Angket DPRD Soal Dugaan Keterlibatan ASN dan Kepala Desa Pada Pemilu 2024

  • Bagikan
Supriadi Lawani
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa dalam mendukung salah satu parpol pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Banggai masih saja diperbincangkan meskipun tahapan pemilu sudah hampir usai.

Supriadi Lawani, salah satu pemerhati pemilu di Kabupaten Banggai kepada awak media Rabu 6 Maret 2024 mengatakan bahwa dugaan keterlibatan ASN dan kepala desa yang sangat masif ini perlu dilakukan penyelidikan.

“Saya kira dugaan keterlibatan ASN dan kades dalam mendukung salah satu parpol di Kabupaten Banggai ini perlu dilakukan penyelidikan,” demikian dikatakan oleh petani pisang yang akrab dipanggil Budi ini.Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa yang paling masuk akal melakukan penyelidikan saat ini adalah anggota DPRD Kabupaten Banggai.

Ini dikarenakan anggota DPRD mempunyai hak untuk melakukan penyelidikan yang kita kenal sebagai hak angket.”Saya kira yang paling pas melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan ASN dan kepala desa ini adalah DPRD, karena mereka punya hak angket kan,” saran Budi.

Bagi Budi hak angket adalah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Jadi jika DPRD Banggai berani menggunakan hak-nya saya kira kita sedikit bisa menemukan kebenaran dan bisa bergerak menuju keadilan pemilu,” lanjut Budi.

Diakhir pernyataannya Budi berharap ada keterlibatan masyarakat sipil dalam mengawal isu ini, mulai dari organisasi mahasiswa, pemuda dan masyarakat untuk bergerak bersama mendesak wakil rakyat agar bisa menggunakan hak-nya.

“Saya berharap mahasiswa,pemuda dan masyarakat pada umumnya untuk bisa bersatu dan bergerak bersama untuk mendesak agar anggota DPRD Banggai dapat mengunakan hak angket guna menemukan kebenaran,” tutupnya. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *