BUNTA, RADAR SULAWESI – Perusahaan tambang Nikel di Morowali Utara, yakni PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI), telah memenuhi kewajiban dengan melakukan serangkaian uji lingkungan yang bertujuan wujudkan komitmennya terhadap kepedulian lingkungan. Sebagai bagian dari prinsip tanggung jawab sosial perusahaan.
Uji lingkungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas operasional PT GNI berjalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan perlindungan terhadap lingkungan.
Dimana bagian ini adalah salah satu aspek penting terhadap lingkungan yang dilakukan oleh PT GNI dalam analisis kualitas udara. Tim ahli yang sudah teregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melakukan pengambilan sampel udara dari sejumlah lokasi strategis di sekitar area operasional.
Sampel-sampel ini kemudian dianalisis secara menyeluruh untuk memantau dan memastikan bahwa udara di sekitar operasional aman bagi masyarakat maupun lingkungan hidup.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa emisi dari proses produksi berada dalam batas-batas yang diizinkan dan tidak membahayakan lingkungan sekitar serta kesehatan masyarakat setempat.
Manajemen perusahan Head of Corporate Communication PT GNI Mellysa Tanoyo menjelaskan bahwa hasil uji lingkungan ini tidak hanya menjadi pedoman bagi PT GNI dalam meningkatkan praktik-praktik berkelanjutan di masa depan, tetapi juga menjadi bukti nyata dari komitmennya terhadap pelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.
“Dengan melakukan uji lingkungan secara berkala, PT GNI menegaskan kembali komitmennya untuk beroperasi dengan cara yang bertanggung jawab terhadap lingkungan. Langkah-langkah ini tidak hanya mencerminkan kepedulian perusahaan terhadap lingkungan sekitar, tetapi juga memastikan bahwa aktivitas operasionalnya berkontribusi secara positif bagi keberlanjutan lingkungan,” kata Mellysa, Selasa 20 Februari 2024.
Uji lingkungan yang dilakukan selama dari 22 Desember 2023 hingga 8 Januari 2024 ini menyatakan udara di sekitar smelter telah lulus uji dan berada di batas aman, serta telah memenuhi baku mutu sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (LH) No. 50/XI Tahun 1996. Pemantauan lingkungan ini juga dilakukan oleh laboratorium terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan sudah teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Hasil dari pengujian lingkungan ini secara rutin dilaporkan ke instansi lingkungan hidup sebagai komitmen PT GNI dalam upaya pemenuhan regulasi dan sebagai bagian dari upaya pencegahan dampak pencemaran lingkungan. Sebagai mitra dalam pembangunan berkelanjutan, PT GNI terus berupaya menjadi contoh bagi industri lainnya dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup. ***