LUWUK, RADAR SULAWESI – Penahanan terhadap ojek online, HK (22) warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai. Senin, 8 Januari 2024 lalu mendapat kecaman dari mahasiswa.
Penahanan terhadap HK dinilai tak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apa lagi penahanan tersebut dilakukan karena laporan seorang yang mengaku sebagai debt colector dan mencoba mengambil paksa kendaraan HK.
Chaerul Salam, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Luwuk Banggai (UMLB) yang ditemui awak media radarsulawesi.id. Kamis 25 Januari 2024, membeberkan sejumlah kesalahan dalam penahanan HK.
“HK tidak seharusnya ditahan karena yang dia lakukan untuk membela diri saat kendaraannya hendak dirampas oleh orang yang mengaku sebagai debt colector yang tidak dilengkapi satupun dokumen resmi sebagai debt colector” ujar Irul yang juga menjabat sebagai ketua Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tengah
Pemukulan yang dilakukan HK terhadap debt colector tersebut juga karena adanya tindakan provokasi yang dilakukan oleh debt colector tersebut.
“Debt colector tersebut melaporkan ke Kepolisian bahwa dirinya kena jotos yang mengakibatkan bibirnya berdarah, tapi itu semua terjadi karena HK sudah terprovokasi usai mendapat berbagai tindakan intimidasi” lanjutnya
Untuk itu saya meminta kepada kepolisian untuk segera membebaskan HK dan menangkap debt colector yang sudah meresahkan warga.
“Saya meminta dengan tegas kepada Kepolisian Polres Banggai agar membebaskan HK dan kembali memproses debt colector tersebut, jika ini masih berlanjut kami akan datang dengan masa aksi”tutup irul. ***