banner 728x250

Miris!! Ojol di Luwuk, Dimintai 20jt Untuk Berdamai Usai Pukul debt collector Yang Hendak Mengambil Paksa Motornya

  • Bagikan
Proses mediasi pelapor dan keluarga terlapor
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – HK (22) yang berprofesi sebagai ojol (ojek online) di Kota Luwuk mengalami nasib kurang beruntung, pasalnya dirinya yang sempat berseteru dengan debt collector karena motor miliknya akan ditarik paksa kini menjadi tahanan di Polres Banggai, usai ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya HK dilaporkan oleh oleh Arifin Hasan (40) warga Desa Sayombongin, Kecamatan Nambo yang berprofesi sebagai depcolektor dengan tuduhan penganiayaan.

banner 728x250

Arifin mengaku dirinya sempat di ajak berkelahi bahkan mendapatkan pukulan di bibirnya hingga mengalami luka.

Namun hal tersebut dibantah oleh beberapa saksi yang berada di tempat kejadian.

Pria berinisial H mengaku menyaksikan kejadian tersebut, ia menjelaskan bahwa HK melakukan pemukulan terhadap Arifin karena telah mendapatkan tekanan.

“Arifin (depcolektor) sudah mendorong bahkan menarik kerak baju HK dan Arifin juga sudah mengambil paksa kunci motor milik KH, respon saat ditarik bajunya HK lantas mengayunkan pukulan kearah Arifin” ujarnya

Dengan kejadian tersebut ibu dari terlapor (HK) meminta kepada Kepolisian Polres Banggai agar segera mencari informasi yang lebih akurat sehingga anaknya dapat dibebaskan.

Ibu HK mengatakan kepada awak media radarsulawesi.id, pada jumat 19 Januari 2024, bahwa pihaknya sempat dipertemukan dengan pelapor(depcolektor) untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

“Kamis, 18 Januari 2024 kami sempat bertemu untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun pelapor meminta uang ganti rugi sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) ini membuat kami keberatan karena anak kami sebenarnya hanya membela diri saja” tutupnya

Arifin yang mengaku sebagai depcolektor itu juga tidak dapat menunjukan satupun bukti bahwa dirinya benar-benar depcolektor yang sah untuk melakukan penarikan motor tersebut.

“Saksi yang ada di lokasi kejadian menyebutkan bahwa depcolektor tersebut tidak dapat memperlihatkan bukti dokumen seperti SK, ID Card, ataupun surat untuk melakukan penarikan terhadap motor anak saya”tutupnya ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *