banner 728x250

Kantor Imigrasi Banggai Ditetapkan Sebagai Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM di Kanwil Kemenkumham Sulteng

  • Bagikan
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai menerima penghargaan pelayanan publik berbasis HAM yang diserahkan langsung oleh Irjen Kemenkumham RI, Razilu kepada Kakanim Banggai Octaveri, Jumat 19 Januari 2024. [Foto: Istimewa]
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai (Kakanim) Octaveri, menerima langsung Piagam Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dari Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Razilu, yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Sulteng)Hermansyah Siregar, di Ballroom Hotel Swiss Bellin, Jumat 19 Januari 2024.

Kakanim Octaveri menyampaikan keberhasilan ini sebagai bukti kinerja luar biasa pegawai Kantor Imigrasi Banggai. Dalam kesempatan ini, Kakanim juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Pegawai Kantor Imigrasi Banggai yang telah bekerja dengan maksimal sehingga memperoleh penghargaan ini.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah bahu membahu dan bekerja sama dengan maksimal dalam mewujudkan berbagai fasilitas pelayanan publik yang baik dan sesuai standar pemenuhan HAM,” ujar Octaveri.

Penghargaan P2HAM ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah untuk terus mendorong instansi pelayanan publik di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah agar selalu memprioritaskan prinsip-prinsip HAM dalam setiap aspek pelayanan yang diberikan.

Semoga penghargaan ini menjadi inspirasi bagi lembaga-lembaga pelayanan publik lainnya untuk berupaya meningkatkan kualitas pelayanan mereka, demi kesejahteraan masyarakat, terutama di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *