banner 728x250

RJ Kasus KDRT, Satreskrim Polres Banggai Damaikan Pasutri di Luwuk

  • Bagikan
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Penyidik Satreskrim Polres Banggai kembali melakukan penyelesaian perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui keadilan restorative. Korban sepakat berdamai dengan mencabut laporannya ke Polisi.

Kegiatan RJ dilakukan di Ruang Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai, pada Senin 15 Januari 2024.

banner 728x250

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan, penghentian penyidikannya ini dilakukan terhadap perkara kekerasan yang dilakukan EL (32) terhadap istri sahnya NH (33) pada Selasa 9 Januari 2024 lalu yang terjadi di Kelurahan Mangkio Baru, Kota Luwuk.

Dalam perkara ini kedua belah pihak, pelaku dan korban telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Selain itu, sang istri pun telah mengajukan pencabutan laporan polisi.

“Suaminya sudah meminta maaf dan sanggup untuk tidak mengulangi baik kekerasan maupun perbuatan melanggar hukum serta bersedia membina hubungan keluarga yang lebih baik,” ujarnya.

Kasat Reskrim menambahkan rasa cinta untuk berdamai olehnya itu dengan menghadirkan kedua belah pihak maupun saksi, maka para pihak sepakat masalahnya diselesaikan secara kekeluargaan. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *