LUWUK, RADAR SULAWESI – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memusnahkan barang bukti tindak pidana umum (Tipidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa 19 Desember 2023.
Pemusnahan barang bukti periode Oktober hingga Desember 2023, itu, dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Banggai.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh pemerintah daerah, Pengadilan Negeri Luwuk, Polres Banggai, Kodim 1308/LB, Danlanal Luwuk Banggai, Imigrasi Banggai, BPOM Luwuk, Lapas Luwuk dan Bea Cukai Luwuk.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni; sabu-sabu, THD, parang dan pisau, sandal jepit, pakaian dan gagang pintu.
Untuk barang bukti sabu-sabu yakni sebanyak 332,3566 gram dengan 9 perkara, THD sebanyak 6.177 butir, dengan 2 perkara.
Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar, diblender, digerinda dan dilarutkan dalam air hingga tidak dapat digunakan lagi. ***