banner 728x250

DPRD Bangkep Segera Keluarkan Pernyataan Tertulis Kelembagaan Tolak Batu Gamping, Ranperda RTRW pun ‘Dirombak’

  • Bagikan
DPRD Bangkep segera keluarkan pernyataan sikap tertulis secara kelembagaan tentang penolakan tambang Batu Gamping. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Rusdin Sinaling melalui sidang paripurna, Senin 20 November 2023
banner 468x60

SALAKAN, RADARSULAWESI – DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya bersikap serius menyikapi pro-kontra rencana masuknya aktivitas pertambangan Batu Gamping di wilayahnya.

Senin 20 November 2023, Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling menyatakan dalam sidang paripurna jika lembaganya secara resmi akan mengeluarkan pernyataan tertulis menolak eksploitasi Batu Gamping.

Pernyataan sikap itu disampaikan Rusdin Sinaling setelah seluruh fraksi DPRD Bangkep menyatakan menolak pertambangan Batu Gamping melalui pandangan umum.

Ditambah lagi derasnya desakan penolakan pertambangan dari mayoritas wakil rakyat yang hadir dalam paripurna tersebut.

Masalah pertambangan ini menyeruak di ruang sidang, sebab salah satu agenda paripurna adalah laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas hasil pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042.

Dimana dalam dokumen Ranperda awal yang diajukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkep terdapat poin atau pasal yang dianggap memberi ‘lampu hijau’ terhadap masuknya investasi pertambangan.

Hal itu dinilai berbahaya mengingat hampir 100 persen dari total luas daratan Bangkep adalah lapisan karst atau Batu Gamping.  Sehingga menimbulkan berbagai kekhawatiran atas dampaknya yang bisa mengancam kelangsungan hidup masyarakat.

Setelah mencermati, mengevaluasi dan mengkaji ulang, Bapemperda DPRD akhirnya memutuskan mengoreksi sejumlah pasal dan poin Ranperda RTRW.

Terdapat 14 poin koreksi atau perbaikan yang tertuang dalam laporan hasil kerja Bapemperda, diantaranya; menambahkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Mata Air, mendrop ketentuan umum pasal 1 poin 76 yang dinilai mengizinkan adanya pertambangan, serta menambahkan poin dalam ketentuan umum pasal 1 tentang rawan bencana.***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *