banner 728x250

3 Ranperda Diparipurnakan, Seluruh Fraksi Setujui Tindaklanjut Lahirkan Prodak Hukum Daerah Terbaru

  • Bagikan
Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling saat menandatangani dokumen paripurna dengan agenda terkait 3 Ranperda, Senin 20 November 2023.
banner 468x60

SALAKAN, RADARSULAWESI – DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sidang paripurna terhadap tiga agenda terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Yakni, pertama; penyampaian Ranperda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, kedua; laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas hasil pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bangkep 2022-2042, serta ketiga; penyampaian Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah untuk dijadikan Perda.

Sidang berlangsung korum dengan dihadiri 17 aleg dari total 25 wakil rakyat di DPRD Bangkep. Hasilnya, seluruh fraksi menerima dan menyetujui ketiga agenda sidang yang dilaksanakan pada Senin 20 November 2023 tersebut.

Dalam sambutan Penjabat (Pj) Bupati Bangkep Ihsan Basir yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rusli Moidady disampaikan, ketentraman merupakan tanggungjawab pemerintah bersama rakyat dari berbagai ancaman berbahaya demi mendukung tujuan daerah.

“Tujuannya untuk memenuhi pelayanan dasar dan menciptakan kondisi dinamis, aman, nyaman, tertib dan disiplin untuk menjadi landasan hukum,” jelasnya.

Hal itu akan dicapai melalui kegiatan seperti, deteksi, pencegahan dini, penyuluhan Parpol, penanganan unjuk rasa dan lain sebagainya. Dimana keseluruhan tugas itu akan dijalankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol-PP.

“Satpol-PP sebagai pihak yang diberikan wewenang untuk penyelenggaraan ketertiban umum dengan cara pencegahan, pengawasan dan penertiban,” tutur Rusli.

Pada dasarnya, keberadaan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat merupakan hal urgen dan subtantif untuk memberikan landasan hukum bagi Satpol-PP dalam melaksanakan tugas serta tanggungjawab.

Melalui pandangan umum, seluruh fraksi DPRD berpendapat bahwa ketiga Ranperda sangatlah perlu untuk nantinya disahkan dan diterapkan.

Apalagi dua Ranperda lainnya tak kalah penting, yakni tentang RTRW dan pajak serta retribusi.

RTRW dianggap perlu mengingat saat ini terdapat puluhan perusahaan tambang batu gamping yang berniat mengeksploitasi sumber daya karst Bangkep.

Sementara terkait pajak dan retribusi dimaksudkan guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diharapkan mampu menopang kebutuhan pembangunan daerah.

Disampaikan, untuk Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ranperda Pajak/Retribusi akan dibahas di tingkat Bapemperda, sedangkan Ranperda RTRW tahapannya melangkah pada proses evaluasi di provinsi.***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *