LUWUK, RADAR SULAWESI – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai kembali melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawas Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Banggai, Senin 6 November 2023.
Rakor TIMPORA Kabupaten Banggai ini melibatkan 30 instansi pemerintah daerah maupun vertikal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai Octavery mengatakan, pertemuan ini untuk menjalankan amanah UUU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan menindaklanjuti Peraturan Menkumham Nomor 50 Tahun 2016 tentang Timpora.
“Keberadaan orang asing telah menjadi isu nasional, sehingga mendesak untuk segera dilakukan penguatan dan rapat koordinasi,” jelasnya.
Dalam pengawasan orang asing, kata dia, Imigrasi tidak dapat melakukannya sendiri, tapi perlu berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait baik pusat maupun daerah.
Karena itu, koordinasi antar instansi pemerintah terkait, baik pusat maupun daerah penting dilakukan.
“Sebagaimana kita maklumi, keberadaan orang atau Warga Negara Asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak,” paparnya.
Rakor ini untuk menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Octavery mengatakan, Indonesia memiliki posisi yang sangat strategis sebagai tujuan maupun transit lalu lintas orang asing dan barang.
Hal ini sangat potensial diboncengi oleh kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggung jawab.
“Misalnya perdagangan, penyelundupan manusia, lalu lintas barang terlarang (narkoba, psikotropika) serta kepentingan bernuansa politik, ekonomi, sosial budaya yang dapat mengancam stabilitas negara dan daerah khususnya di Kabupaten Banggai,” tuturnya.
Di satu sisi, kehadiran orang asing maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan sepanjang bermanfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah.
Namun, kata Octavery, dampaknya juga harus diwaspadai. Kehadiran TIMPORA Banggai sebagai wadah tempat pertukaran informasi terkait perlintasan, keberadaan, dan kegiatan orang asing di daerah ini.
“Sehingga kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan dan memicu terganggunya kenyamanan dan kelancaran aktivitas orang asing dapat dilakukan,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, Rakor TIMPORA untuk menjamin tetap terpeliharanya stabilitas kepentingan nasional dan daerah dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat perlintasan orang antar negara, serta keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah NKRI.
“Semoga dengan rapat koordinasi dan penguatan ini, diharapkan dapat menyamakan persepsi sebagai TIMPORA,” katanya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setda Banggai, Yudi Amisudin mengatakan, penyelenggaraan TIMPORA tidak akan lepas dari hambatan dan tantangan.
“Kita berharap TIMPORA dapat merangkul semua pemangku kepentingan untuk menggali informasi,” tuturnya. ***