banner 728x250

DPRD – Pemda Banggai Bahas Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Banggai Energi Utama

  • Bagikan
Bupati Amirudin menyampaikan penjelasannya tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Banggai Energi Utama dalam Rapat Paripurna, Rabu 1 Oktober 2023, di Gedung DPRD Banggai.
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai akan merubah status perusahaan daerah Banggai Energi Utama menjadi perusahaan perseroan daerah.

Perubahan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna bersama DPRD Banggai, Rabu 1 November 2023, di gedung DPRD Banggai, Luwuk.

Bupati Banggai Amirudin menjelaskan bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, diperlukan penyesuaian perubahan badan hukum perusahaan daerah.

“Oleh karena itu, perlu segera membentuk rancangan peraturan daerah tentang perusahaan perseroan daerah Banggai Energi Utama,” terang Bupati Amirudin.

PT Banggai Energi Utama berdiri sejak 2007 berdasarkan Perda Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2007. 

Bupati Amirudin mengatakan, peraturan tersebut sudah selayaknya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar taat asas, sehingga pembentukan Perda lebih terarah dan terkoordinasi. 

Peralihan status badan hukum tersebut, kata bupati, mencakup kepemilikan atas aset dan/atau hubungan hukum yang terjadi atas nama perusahaan perseroan daerah Banggai Energi Utama.

“Rancangan peraturan ini telah melalui proses harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Bupati Amirudin.

Hasilnya, terdapat perbaikan judul dari Perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Pendirian PT Banggai Energi Utama menjadi Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Banggai Energi Utama Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Banggai Energi Utama.

Bupati Amirudin mengatakan, revisi Perda ini dimaksudkan untuk meningkatkan potensi energi dan sumber daya mineral. 

“Tujuan perusahaan perseroan daerah Banggai Energi Utama yaitu, pertama memanfaatkan dan mengoptimalkan potensi energi dan sumber daya mineral,” kata Bupati Amirudin.

Selanjutnya, untuk mengembangkan investasi di bidang energi dan sumber daya mineral yang berwawasan lingkungan. Tujuan lainnya yaitu memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, menggerakkan perekonomian daerah, dan menerima hak keikutsertaan dalam pengelolaan hulu migas (participating interest) sebesar 10 persen.***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *