LUWUK, RADAR SULAWESI – Seorang wanita diamankan Satnarkoba Polres Banggai terkait dengan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan jaringan pengendali peredaran narkoba Kota Palu.
“Terduga Pelaku diamankan dirumahnya di Dusun III Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk pada Senin 30 Oktober 2023,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Muhammad Kasim, SH.
Wanita berumur 36 tahun dengan inisial AT itu disangkakan dengan dugaan atas kepemilikan sabu-sabu.
“Polisi yang mendapatkan informasi bahwa di Desa Tontouan sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai yang dipimpin KBO Narkoba IPTU Herman Yosep, SH, MH mendatangi rumah perempuan AT,” katanya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,41 gram yang disimpan dibawah kursi meja rias.
“Setelah menemukan barang bukti, tersangka langsung kita amankan, selain itu kami turut mengamankan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna merah muda,”
Polisi lalu melakukan interogasi terhadap AT guna pengembangan lebih lanjut. Daei hasil interogasi terungkap kalau pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Kota Palu.***