banner 728x250

Dugaan Reklamasi Pantai di Tapal Batas Bubung-Koyoan, DLH Banggai Mengklarifikasi Kewenangan dan Izin

  • Bagikan
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Aktivitas penimbunan tanah di sepanjang pesisir pantai antara Desa Bubung dan Desa Koyoan di Banggai, Sulawesi Tengah, telah menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan).

Kejadian ini terlihat di jalan yang menghubungkan Desa Bubung di Kecamatan Luwuk Selatan dengan Desa Koyoan Kecamatan Nambo, dengan panjang mencapai 200 meter ke jalan dan penimbunan laut sepanjang 10 meter.

banner 728x250

Muh Utu Salam, Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup di DLH Banggai, dalam konfirmasinya kepada media pada Kamis, 19 Oktober 2023, mengklarifikasi bahwa kewenangan penerbitan izin penimbunan laut adalah wewenang dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, bukan wewenang DLH Banggai.

Dalam konteks ini, terdapat klaim bahwa reklamasi pantai ini dilakukan tanpa izin resmi dari Kementerian Perhubungan RI dan diduga merupakan inisiatif pribadi. Namun, DLH Banggai hanya melakukan peninjauan terhadap aktivitas tersebut dan memastikan kelengkapan berkas sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Untuk mengatasi ketidakpastian seputar izin dan regulasi, DLH Banggai telah merekomendasikan pemilik lahan kepada ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, yang memiliki wewenang dalam penerbitan izin tersebut.

Meskipun pihak berwenang telah mengklarifikasi bahwa aktivitas yang terjadi adalah perbaikan untuk pemakaian pribadi, seperti tempat memancing, dan bukan reklamasi pantai, investigasi lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup yang berlaku.

Pemilik lahan telah menyatakan bahwa ini hanya digunakan sebagai area istirahat, mirip dengan rest area atau tempat memancing, dan jika ada kesalahan dalam membangun jeti, hal tersebut adalah kesalahan dari pemiliknya.

Kasus ini akan terus dipantau, dan perkembangan berita selanjutnya akan menekankan pada perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku.***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *