banner 728x250

Kejari Banggai Musnahkan Sejumlah BB, Perkara Narkoba Mendominasi

  • Bagikan
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Sejumlah barang bukti (BB) penangan perkara sejak periode Maret sampai dengan September 2023 dimusnahkan sebagai mana tugas jaksa sebagai eksekutor melaksanakan putusan hakim sebagaimana putusan hakim terhadap BB yang dirampas untuk dimusnahkan.

Berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa 26 September 2023. Kepala Kejari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono mengungkapkan kepada awak media bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti dari 43 perkara tindak pidana umum yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

banner 728x250

“Barang bukti yang akan dimusnahkan adalah barang bukti tindak pidana narkotika dan tindak pidana kekerasan terhadap orang sejak Maret sampai September 2023 dan telah memiliki amar putusan yang berkekuatan hukum” paparnya

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan dari 43 perkara yang terdiri dari 30 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total berat 97,2491 gram dan sejumlah alat hisap, 1 (satu) perkara tindak pidana kesehatan 3.052 butir Trihexyphenidyl (THD) dan 6 (enam) perkara tindak kekerasan terhadap orang berupa, parang, patok kayu, pisau dapur, borgol dan kunci borgol, lakban, nota rental, kartu ATM,pakaian juga selang.

Selain itu Kepala Kejari Banggai menambahkan bahwa ada juga 5 (lima) barang bukti dari tindak pidana umum dan satu perkara tindak perikanan yang ikut dimusnahkan.

“Lalu kami juga memusnahkan 12 buah pakaian, 2 (dua) buah pisau atau badik, dan 1 (satu) buah gunting yang merupakan barang bukti dari 5(lima) tindak pidana umum serta 1 (satu) gulung selang dan dakor, 2 (dua) buah kaca mata renang, 5 (lima) buah bundre, 2 (dua) buah kaki katak, 6 (gulung) benang, 9 (sembilan) botol bom ikan, 1 (satu) gulung kabel, 2 (dua) buah baterai dan 9 (sembilan) buah botol kosong, 3 (tiga) kilo pupuk, 1 satu botol serbuk macis, 10 buah sumbu juga 8 (delapan) buah korek api kayu” Lanjutnya

Adapun pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar, diblender, direndam dan di gerinda sehingga barang bukti tidak dapat lagi digunakan. tutupnya***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *