banner 728x250

10Ton BBM Dari Ampana Diamankan Kepolisian, 4 Orang Terduga Pelaku Diperiksa Kejari Banggai

  • Bagikan
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai saat ini tengah memeriksa 4 (empat) orang terduga pelaku penyalahgunaan penyaluran 10 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Kepala Kejari Banggai Raden Wisnu Wicaksono saat ditemui di depan Kantor Kejari Banggai, Selasa 26 September 2023. Usai melaksanakan pemusnahan barang bukti, ia membenarkan, saat ditanyakan awak media terkait pemeriksaan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan penyaluran BBM bahwa Kejari Banggai saat ini memang sedang memeriksa terduga pelaku dan sejumlah barang bukti.

banner 728x250

“Ia saat ini memang terduga kasus penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi sedang kami periksa”ujarnya

Sebelumnya Polres Banggai telah menetapkan 4(empat) orang tersangka dari dua berkas, berkas pertama menetapkan inisial SK sebagai tersangka kemudian di berkas kedua Polres Banggai kembali menetapkan 3 orang tersangka lainnya yakni RH, SS dan DH.

Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang memuat barang bukti dari arah Ampana, Kabupaten Tojo Una-una menuju Kota Luwuk Kabupaten Banggai.

“BBM diambil dari SPBU di Kota Ampana, Kabupaten Tojo Una-una dan akan dibawa ke Kabupaten Banggai untuk di jual kembali namun saat diperjalanan sudah diamankan Kepolisian karena tidak memiliki izin angkut” tambahnya

Saat ditanyakan akan dijual kemana BBM tersebut Kepala Kejari Banggai Raden mengungkapkan belum mendalaminya dan untuk saat ini tindak pidana tersebut masih menyangkut perseorangan.

“Belum ada kejelasan akan dibawa kemana BBM tersebut karena saat ini masih dalam pendalaman dan untuk tersangka masih perseorangan belum ada perusahaan yang ikut terlibat” tambahnya

Namun Kepala Kejari Banggai Berjanji akan kembali menginformasikan perkembangan dari perkara yang saat ini tengah ditangani Kejari Banggai agar bisa diketahui publik.***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *