LUWUK, RADAR SULAWESI – Peredaran Rokok dan Minol (Minuman Beralkohol) adalah produk yang paling sering ditindak Bea dan Cukai.
Untuk itu Kepala Kantor Bea Cukai Banggai, Muamar Khadafi, S. Sos, M. A. B. melalui awak media radarsulawesi.id Menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok dan minol ilegal, di wilayah kerjanya, Rabu, 6 September 2023.
“Saya menghimbau kepada masyarakat yang berada di wilayah kerja Bea Cukai Banggai untuk melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran rokok dan minol ilegal” ujarnya
Untuk diketahui wilayah kerja Bea Cukai Kabupaten Banggai meliputi, Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Tono Una-una, Morowali dan Morowali Utara.
Mungkin masih ada masyarakat yang belum mengetahui apa itu rokok ilegal, minol dan BKC (Barang Kena Cukai)
“Rokok dan Minol polos tanpa pita cukai merupakan produk ilegal yang tidak boleh diperjualbelikan”tamahnya
Produk tersebut dinilai memiliki karakteristik yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan.
“Selain dinilai pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup, maka perlu dibebankan pungutan” tutupnya***