banner 728x250

Buka Kegiatan Rakor Timpora, Bupati Balut: Antisipasi Dampak Negatif Keberadaan Orang Asing di Daerah

  • Bagikan
Rapat Koordinasi Timpora Kabupaten Banggai Laut yang dilaksanakan di Hotel Banggai, Rabu 6 September 2023. [Foto: Istimewa]
banner 468x60

BANGGAI, RADAR SULAWESI – Mewakili Bupati Banggai Laut, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Laut, Ruslan Tolani, membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai di Kabupaten Banggai Laut, Rabu 6 September 2023.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Banggai, ini, diikuti oleh Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Polsek Banggai Laut, Koramil Banggai Laut, Bea dan Cukai Luwuk, Asisten dan Staf Ahli Bupati Banggai Laut, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa, dan seluruh pihak terkait yang tergabung dalam Timpora Banggai Laut.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah, Bupati Banggai Laut menyampaikan apresiasi dan mendukung penuh kegiatan tersebut.

Menurutnya, Rapat Koordinasi Timpora merupakan wujud keinginan bersama untuk dapat meningkatkan kualitas dan sinergi antar sesama instansi dalam hal pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, khususnya di Banggai Laut.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan akan terjalin kerjasama yang baik dalam rangka meningkatkan kinerja masing-masing, khususnya dalam pengawasan orang asing di Banggai Laut,” ujarnya.

Pengawasan orang asing lanjut dia, sudah dimulai sejak rencana orang asing masuk di wilayah Indonesia, baik secara administrasi maupun intelijen.

Dalam hal ini, perlu dilakukan antisipasi dampak negatif yang berpotensi dilakukan, seperti perdagangan manusia maupun peredaran obat terlarang.

“Masuknya orang asing di daerah tidak hanya memberikan dampak positif, namun juga dampak negatif. Sehingga perlu dilakukan pengawasan secara berkala sebagai amanat UU Nomor 6 tahun 2011 dan Peraturan Menteri Nomor 50 tahun 2016,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai yang diwakili Kasubag Tata Usaha, Dietje Hakim mengatakan, keberadaan orang asing baik investor maupun yang melakukan kunjungan wisata sangat dibutuhkan sepanjang memberi manfaat. Namun keberadaan orang asing juga sangat berpotensi diboncengi oleh kepentingan lain, seperti perdagangan manusia dan peredaran obat terlarang.

“Keberadaan orang asing yang melakukan beragam kegiatan di Indonesia perlu mendapatkan perhatian, khususnya dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan,” ujarnya.

Terkait pengawas orng asing, lanjut Dietje Hakim, Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri. Dalam hal ini, dibutuhkan peran instansi terkait yang tergabung dalan Timpora untuk melakukan koordinasi, sehingga didapatkan data tentang keabsahan dan kegiatan orang asing yang melakukan kegiatan di daerah. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *