LUWUK, RADAR SULAWESI – Seorang tersangka asal parimo yang miliki 20 sachet Narkoba jenis sabu dilimpahkan Penyidik Satuan Narkoba Polres Banggai ke Jaksa JPU (Penuntut Umum) Kejari (Kejaksaan Negeri) Banggai, Senin, 28 Agustus 2023.
Tersangka HP alias Hendra (35) warga Desa Tinombala, Kecamatan Malino, Kabupaten Parigi Moutong ditangkap Satnarkoba Polres Banggai sejak tanggal 30 April 2023 di Komplek Pasar Bunta, Kelurahan Bunta 1 (satu), Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, dengan barang barang bukti 20 sachet Narkoba jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Muhammad Kasim, SH mengungkapkan, setelah dilakukan serangkaian penyidikan atas kasus narkotika itu, maka penyidik akhirnya menuntaskan kasus tersebut.
“Sejak penangkapan penyidik terus berupaya untuk menuntaskan. Dan Alhamdulillah, Senin (28/8/2023) pukul 16.00 Wita, penyerahan Tahap II dilaksanakan oleh Bripka Yandri Rompis dan Brigadir Muh. Taufiq Musa, SH dan diterima oleh JPU Rhenita Tuna, SH,” jelasnya.
IPTU Kasim menjelaskan hasil penyidikan perkara untuk tersangka HP sudah dinyatakan lengkap berdasarkan surat pemberitahuan P21 No:B-1424/P.2.11/Enz/.1/08/2023 tanggal 28 Agustus 2023.
“Tersangka dan barang bukti diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap. Selanjutnya dititip oleh JPU di Rutan Polres Banggai,” pungkasnya***