banner 728x250

Anggota Polsek Kintom Sita Miras yang Sembunyikan di Semak-semak

  • Bagikan
Anggota Polsek Kintom menemukan sejumlah botol berisi miras yang disembunyikan di semak-semak. [Foto: Humas Polres Banggai]
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Personil Polsek Kintom berhasil menyita minuman keras tradisional jenis cap tikus dalam operasi rutin KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), Senin 28 Agustus 2023.

Dalam razia itu, Polsek Kintom mendatangi salah satu rumah warga yang diduga menyimpan miras di wilayah Kelurahan Nambo Bosaa Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai.

Awalnya petugas tidak menemukan miras di dalam rumah tersebut. Namun, polisi tak kehabisan akal dan menggeledah rumah hingga ke bagian belakangnya.

Bahkan, petugas turut memeriksa semak-semak rerumputan yang berada persis dibelakang rumah. Hasilnya, polisi menemukan 4 liter miras jenis cap tikus. Saat itu pemiliknya berinisial FL (51) juga hanya tertunduk.

Kegiatan yang dipimpin oleh Wakapolsek Kintom IPTU Silvanus memerintahkan anggotanya untuk segera mengangkutnya.

“Kami menemukan miras jenis cap tikus milik FL, dan langsung menyitanya yang dilampirkan dengan Surat Tanda Penerimaan sebagai bukti sita barang tersebut,” ujar IPTU Silvanus.

Pihaknya mengakui, Razia miras dirumah FL itu berawal dari laporan masyarakat setempat yang langsung ditindaklanjuti jajarannya.

IPTU Silvanus juga berjanji tidak akan berhenti memberantas miras dan menindak tegas para penjualnya untuk menciptakan situasi kamtibmas diwilayah hukum Polsek Kintom.

“Kami akan terus melakukan razia yang berkaitan dengan penyakit masyarakat seperti, judi, prostitusi, miras bahkan sampai pada knalpot brong,” tukasnya. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *