banner 728x250

Ratusan Aliansi Mahasiswa dan Buruh Hadiri RDP di DPRD Banggai

  • Bagikan
Aliansi mahasiswa dan buruh di depan kantor DPRD Banggai
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Polemik rencana pemindahan Pelabuhan peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang berlanjut ke DPRD Kabupaten Banggai untuk melaksanakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) Senin, 28 Agustus 2023.

Ratusan masa aksi yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa dan Buruh TKBM Teluk Lalong mendatangi Kantor DPRD Banggai untuk memastikan tuntutan mereka bisa diterima.

Karena banyaknya masa aksi, untuk menjaga keamanan maka hanya beberapa orang saja yang diperbolehkan masuk keruangan Rapat Dengar Pendapat sebagai perwakilan Mahasiswanya dan Buruh yang disambut Komisi 1 (satu) DPRD Banggai juga dihadiri Asisten 1 (satu) Pemda Banggai mewakili Bupati Banggai, Kabag Hukum Pemda Banggai, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan juga Kepala KUPP Kelas 2 (dua) Banggai.

Perwakilan Buruh TKBM Ali Mengatakan bahwa sebelumnya KUPP Banggai sudah pernah melaksanakan sosialisasi yang dihadiri oleh bupati banggai Amirudin, namun kegiatan tersebut ditutup Bupati Banggai karena dalam kegiatan itu tidak mengundang perwakilan buruh.

“KUPP pernah melaksanakan sosialisasi terkait pemindahan Pelabuhan peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang tapi kegiatan itu langsung ditutup Pak Bupati Karena sosialisasi tersebut tidak menghadirkan pihak buruh. ujar ali

Hal itu di jawab Kepala KUPP Kelas II (dua) Luwuk Nolvo Adolof bahwa segala sesuatu yang dia lakukan sesuai komando dari kementrian yang mana hal tersebut mendasari surat yang dilayangkan Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai pada bulan Januari tahun 2023 dengan tembusannya sampai ke Dirjen.

“Sebagai instansi vertikal bahwa garis koordinasi langsung kepada menteri, saya juga yakin surat yang dikeluarkan Dinas Perhubungan sudah di koordinasikan kepada Bupati Banggai, rekomendasi yang saya keluarkan juga berdasarkan surat yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai yang tembusannya ke Dirjen” Ujar Nolvi

Ditempat yang sama Kabag Hukum Pemda Farid Banggai Mengatakan sebelum mengeluarkan kebijakan Pemerintah itu Harus melakukan uji publik dan itu diatur dalam administrasi pemerintahan.

“Sebelum mengambil kebijakan seharusnya dilakukan uji publik terlebih dahulu dan itu diatur dalam administrasi Pemerintahan tujuannya agar kebijakan yang diambil bisa diterima oleh masyarakat dan tidak menimbulkan kekacauan dikemudian hari”ujar Farid

Hal tersebut disepakati oleh OPD – OPD yang hadir dalam kegiatan tersebut juga meminta untuk meninjau kembali surat rekomendasi pemindahan Pelabuhan bongkar muat peti kemas ke Perhubungan Tangkiang.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *