LUWUK, RADAR SULAWESI – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai mengadakan pelayanan Paspor Merdeka.
Layanan Paspor Merdeka ini dalam rangka menyambut Hari Dharma Karya Dika HDKD dan HUT Kemerdekaan RI Ke-78.
Dalam layanan Paspor Merdeka ini, Imigrasi Banggai memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin membuat paspor, khususnya saat hari libur.
Jika pengurusan dan pembuatan paspor hanya bisa dilakukan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, melalui Layanan Paspor Merdeka, masyarakat bisa membuat paspor pada hari Minggu.
Layanan Paspor Merdeka pada Kantor Imigrasi Banggai ini dimulai sejak Minggu 6 Agustus 2023.
Adapun syarat dan ketentuan untuk membuat paspor pada Layanan Paspor Merdeka, sama seperti pengurusan dan pembuatan paspor di hari-hari biasa.
Pelayanan Paspor Merdeka ini sangat membantu masyarakat yang tidak bisa melakukan pengurusan paspor pada hari kerja karena terhalang rutinitas yang mereka tidak bisa ditinggalkan. ***