banner 728x250

Hindari Tiga Hal Ini Saat Membuat dan Menggunakan Paspor

  • Bagikan
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Pasport merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki saat melakukan perjalanan keluar negeri.

Pasport merupakan dokumen negara yang tidak dapat digunakan orang lain atau yang bukan pemiliknya.

Dalam hal ini, pasport memiliki keutamaan sendiri, khususnya dari sisi hukum dan penggunaannya.

Lantas, apa saja yang harus dihindari saat membuat dan menggunakan pasport?

Dikutip dari laman resmi Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, terdapat tiga hal yang harus dihindari saat membuat dan menggunakan pasport. Jika salah satunya dilakukan, pemohon dan pemilik pasport akan dikenakan sanksi denda hingga pidana berupaya kurungan penjara.

Tiga hal yang wajib dihindari saat membuat dan menggunakan pasport yakni;

Pertama, memberikan informasi atau data dan menggunakan data diri palsu saat membuat dokumen perjalanan.

Dalam hal ini, pemohon harus memberikan informasi, data yang benar, serta tidak menggunakan data diri orang lain saat mengajukan permohonan.

Kedua, memakai identitas orang lain saat melakukan pengurusan dokumen perjalanan. Penyalahgunaan identitas merupakan salah satu pelanggaran hukum.

Terakhir, menggunakan pasport atau memakai paspor orang lain secara ilegal. Menggunakan pasport yang bukan milik sendiri adalah bagian dari pelanggaran hukum yang dapat disanksi pidana.

Jika ketiga hal itu dilakukan dan diketahui, maka pelaku akan dikenakan sanksi denda minimal Rp 500 juta hingga 5 tahun kurungan penjara. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *