banner 728x250

Banyak Sekolah Pelosok Tak Tersentuh Program Pembangunan, Ibrahim Darise: Dinas Pendidikan Tidak Adil!

  • Bagikan
Ibrahim Darise
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Anggota DPRD Kabupaten Banggai, Ibrahim Darise, mempertanyakan kinerja Dinas Pendidikan yang kurang memberikan perhatian kepada sekolah yang berada di pelosok.

“Sejauh ini perhatian Dinas Pendidikan terhadap sekolah di pelosok sangat minim,” ujar Ibrahim Darise, Selasa 24 Juli 2023.

Pria yang akrab disapa ID ini mencontohkan Sekolah Dasar (SD) di Desa Tuntung, Kecamatan Bunta. Sekolah yang juga digunakan oleh warga Desa Nanganangaon ini tak kunjung mendapatkan kucuran anggaran untuk pembangunan atau renovasi ruang kelas yang rusak parah sejak 2001 lalu akibat bencana alam.

“Ada dua ruang belajar di SD Tuntung yang sudah rusak parah dan tidak layak lagi untuk digunakan. Itu karena dampak dari bencana alam pada 2001 lalu,” katanya.

Sangat disayangkan lanjut ID, Dinas Pendidikan yang memili anggaran ratusan miliar namun masih ada sekolah yang masih dalam kondisi memperihatinkan.

“Ini sangat disayangkan. Dinas Pendidikan memiliki anggaran yang sangat besar, ada ratusan miliar. DAK saja sampai Rp 46 miliar yang diperuntukkan untuk kegiatan pembangunan fisik. Ditambah dengan DAU Mandatori untuk kepentingan pembangunan fisik yang kurang lebih Rp 100 miliar, tapi masih ada sekolah yang kondisinya sangat tidak layak. Kan ini tidak adil,” jelasnya.

Seharusnya, dengan anggaran yang cukup besar di Dinas Pendidikan, SD Tuntung yang ruang kelasnya rusak parah akibat bencana serta beberapa sekolah di Kecamatan Bualemo yang juga dalam kondisi serupa, tahun ini sudah dianggarkan untuk direnovasi.

“Dinas Pendidikan seharusnya adil dalam pemerataan pembangunan dan tidak hanya fokus pada sekolah-sekolah tertentu yang hampir setiap tahun mendapatkan perhatian dan kucuran dana dari Dinas Pendidikan,” imbuhnya.

Kehadiran pemerintah dalam memberikan perhatian terhadap sekolah-sekolah di Kabupaten Banggai, khususnya di desa pelosok, adalah bagian dari tanggung jawab Dinas Pendidikan selaku leading sektor di bidang pendidikan.

“Saya menyampaikan ini sebagai Anggota DPRD yang berasal dari Dapil II. Saya merasa bertanggung jawab terhadap pemerataan dan pembangunan, baik SMP, SD, TK hingga PAUD. Kebetulan juga, Dinas Pendidikan merupakan mitra dari Komisi I,” katanya.

Selain di sekolah di pelosok, ID juga menyoroti kondisi SD Negeri 8 yang bertetangga langsung dengan Kantor DPRD Banggai. Beberapa ruang kelas di sekolah itu kata ID, juga membutuhkan renovasi.

“Itu juga (SDN 8, red) membutuhkan renovasi. Tapi sampai saat ini belum ada program yang dianggarkan di sekolah tersebut,” ucapnya.

Seharusnya, sekolah yang seringkali mendapat kucuran dana Dinas Pendidikan, khususnya untuk pembangunan fisik, tidak dilakukan setiap tahun jika tidak mendesak. Sehingga sekolah lain yang tidak pernah mendapatkan renovasi ruang kelas bisa mendapatkan dana untuk pembangunannya.

Syarat IUP Memberatkan Kontraktor Lokal

Selanjutnya, ID juga menyinggung soal syarat pekerjaan fisik pada Dinas Pendidikan yang sangat memberatkan kontraktor lokal menengah kebawa.

“Saya sebagai Anggota DPRD dan beberapa Anggota DPRD di Komisi I mendapatkan keluhan dari kontraktor lokal menengah kebawa, dimana beberapa kontraktor menyampaikan bahwa syarat pelaksanaan pekerjaan fisik yang ada di Dinas Pendidikan sangat membebani mereka, terutama pekerjaan tender,” katanya.

Mereka lanjut ID, adalah kontraktor yang memiliki modal terbatas. Mereka sangat kesusahan memenangkan tender dengan IUP pertambangan. Sebab, syarat untuk mendapatkan pekerjaan atau memenangkan pekerjaan, salah satu syarat dalam pengambilan material galian C harus memiliki dukungan IUP.

“Nah, di Banggai yang memiliki itu (IUP) sangat terbatas. Contohnya tempat pengambilan material yang ada di Balantak. Kalau proyek itu berada di Pagimana, Bunta dan Nuhon bagaimana? Itu kan membebani dari sisi jarak dan operasional. Sementara di Pagimana, Bunta dan Nuhon banyak material. Kasihan para pengusaha lokal kalau semuanya harus sewa,” tandasnya.

Jika masih memberlakukan syarat tersebut, tambah ID, Dinas Pendidikan secara tidak langsung menghambat visi misi Bupati. Sebab, visi misi Bupati adalah memberdayakan kontraktor lokal. Sementara Dinas Pendidikan memberlakukan syarat IUP yang memberatkan kontraktor lokal untuk mendapatkan pekerjaan tender dari Dinas Pendidikan.

“Karena itu dicarikan jalan keluarnya agar syarat IUP tersebut tidak wajib bagi para kontraktor lokal. Sehingga mereka bisa mendapatkan pekerjaan. Lebih-lebih kontraktor lokal juga memiliki SDM dan skil mumpuni,” katanya.

Kalaupun Dinas Pendidikan masih memaksakan syarat tersebut, maka Dinas Pendidikan kata ID, melanggar TPPU (Tindak Pidana Persaingan Usaha).

Selain itu, dengan syarat tersebut, juga sangat berpengaruh pada pengusaha material yang ada di wilayah Pagimana, Bunta, Nuhon dan Simpang Raya.

“Kalau satu kabupaten pekerjaan fisik dari Dinas Pendidikan yang materialnya diambil dari Balantak berdasarkan IUP, maka kontraktor lokal akan mati, begitu juga dengan para pengusaha material di wilayah Dapil II,” katanya.

Terkait sejumlah persoalan tersebut, ID yang juga Sekretaris Komisi I akan mengundang Dinas Pendidikan untuk melakukan rapat kerja.

“Dalam waktu dekat kita akan undang untuk membahas dan mengevaluasi sekolah yang sudah disentuh dengan program pembangunan atau dengan program pembangunan rehabilitasi,” ujarnya.

Dalam rapat kerja tersebut, pihaknya juga akan mempertanyakan serapan anggaran Dinas Pendidikan dan DAK.

“Soal DAK juga ini penting karena tidak bisa terlambat pelaksanaannya. Jika terlambat, maka konsekuensinya harus dikembalikan kepada negara dan kita akan mendapatkan sanksi di tahun berikutnya. Bisa jadi tidak diberikan lagi atau dikurangi dari tahun sebelumnya,” imbuhnya. ***

banner 325x300
Penulis: Andi ArdinEditor: Andi Ardin
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *