banner 728x250

Kasus TPPO di Banggai, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
Konferensi pers kasus TPPO di Kabupaten Banggai, Rabu 12 Juli 2023.
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Polres Banggai merilis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus persekusi, Rabu 12 Juli 2023.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy mengatakan, satu orang tersangka telah diamankan dalam kasus tersebut pada Juni 2023 lalu.

“Kita sudah mengamankan 1 orang tersangka berinisial MA yang merupakan warga Luwuk atas kasus TPPO,” ucapannya.

Tersangka kata Tio, diamankan bersama dengan tiga saksi korban di salah satu penginapan di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satgas TPPO Polres Banggai.

“Tiga saksi korban merupakan warga lokal (Luwuk, red) dengan status sebagai pelajar dan mahasiswa,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita oleh Polisi yakni 2 buah handphone yang digunakan tersangka untuk menjaring pelanggan melalui aplikasi Michat yang dipasang profil perempuan.

“Tarif yang ditawarkan beragam, 500 sampai 700 ribu. Untuk tarif 500 ribu, tersangka akan mendapatkan fee 50 ribu dan untuk tarif 700 ribu tersangka mendapatkan fee 100 ribu,” jelasnya.

“Untuk tempatnya beragam, ada yang langsung atau berpindah di tempat (hotel dan penginapan) lain,” katanya.

Praktek TPPO yang dijalankan tersangka yakni sejak awal Mei 2023 di Kota Luwuk dengan cara berpindah penginapan.

“Ada komunitasnya sendiri. Mucikari atau germo ada link sendiri,” jelasnya.

Terkait kasus tersebut, tersangka terancam hukum paling rendah 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Sementara itu, Wakapolres Banggai Kompol Margianta mengimbau kepada orang tua dan anak-anak perempuan untuk waspada mengingat praktek tersebut sangat menggiurkan.

“Jangan sampai anaknya dilepas dan tidak terkontrol, sehingga masuk dalam jaringan TPPO. Ditakutkan mental anak akan menjadi rusak dan rawan penyakit menular,” imbuhnya. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *