LUWUK, RADAR SULAWESI – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai saat ini tengah menangani kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pekerjaan rekonstruksi Talud pengaman pantai di Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan Tahun Anggaran 2020/2021.
Dalam prosesnya, Tim Jaksa Penyidik Kejari Banggai menemukan sejumlah fakta bahwa terdapat pihak yang dengan sengaja menghalangi atau mencoba melakukan Obstruction Of Justice penyidikan kasus tersebut.
“Perkembangan Penanganan Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan rekonstruksi Talud pengaman pantai di Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan Tahun Anggaran 2020/2021, Penyidik mendapatkan informasi valid adanya pihak-pihak tertentu yang melakukan tindakan merubah/menambah bangunan Talud pengaman pantai,” tulis Kasi Intel Kejari Banggai, Firman Wahyudi dalam keterangan persnya, Rabu 6 Juli 2023.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa ada pihak yang menghubungi saksi untuk tidak menyerahkan dokumen-dokumen terkait tindak pidana korupsi a quo dan tidak menghadiri panggilan Penyidik.
“Perbuatan tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.
“Untuk itu agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” tutupnya. ***